Take a fresh look at your lifestyle.

Kemenag Latih Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

0 107

Jakarta, Ibadah.co.id –Kementerian Agama tahun ini kembali melatih calon Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Pelatihan digelar atas kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Latihan (Balitbang Diklat) Kemenag.

Pelatihan yang diadakan secara tatap muka tersebut dilaksanakan di Gedung Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Ciputat. Pelatihan yang dilangsungkan pada 19 sampai dengan 27 Juni 2023 itu diikuti oleh 40 calon pengawas, yang terdiri atas 34 peserta perwakilan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) di 34 provinsi, dan 6 orang peserta dari Kemenag.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa Pengawas JPH merupakan profesi yang sangat penting dalam penyelenggaran JPH. Khususnya, dalam mewujudkan keberlangsungan jaminan produk halal melalui sertifikasi halal dan pemenuhan Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) oleh pelaku usaha secara konsisten dari waktu ke waktu.

“Pengawas Jaminan Produk Halal merupakan profesi penting yang harus disiapkan dalam penyelenggaraan JPH. Sebab pengawasan JPH merupakan salah satu amar dan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang wajib dilaksanakan.” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat membuka Pelatihan, di Ciputat, Senin (19/6/2023).

“Kebutuhan SDM Pengawas JPH dalam jumlah yang memadai juga sangat kita butuhkan, mengingat kewajiban bersertifikat halal akan segera diberlakukan pada Oktober 2024 mendatang di seluruh Indonesia.” imbuh Aqil.

Sesuai ketentuan regulasi, pengawasan JPH dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BPJPH, kementerian/lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seorang pengawas JPH, lanjut Aqil, dituntut untuk benar-benar menguasai regulasi dan kompetensi kepengawasan JPH. Terlebih, pengawasan JPH memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, pengawasan mencakup area yang terkait langsung dengan penyelenggaraan JPH. Yaitu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, dan pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal. Pengawasan juga dilakukan terhadap keberadaan penyelia halal di perusahaan, dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.

“Dengan cakupan tersebut, pengawasan JPH menjalankan fungsi penting dalam memastikan berjalannya seluruh sektor jaminan produk halal. Lingkup pengawasan juga melingkupi pengendalian keterjaminan kehalalan atas produk yang beredar, dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.

“Saya harap, seluruh peserta mengikuti setiap sesi pelatihan ini secara sungguh-sungguh. Bapak Ibu harus betul-betul mengoptimalkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat menjalankan tugas sebagai pengawas dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Aqil juga berharap, nantinya para Pengawas JPH selalu mengupdate kompetensinya dari waktu ke waktu. Sebab, perkembangan teknologi industri dan ragam produk berkembang begitu pesat.

“Para Pengawas JPH, bahkan SDM halal yang lainnya, juga harus berupaya mengupdate kompetensi dan wawasannya serta mengikuti dinamika isu produk halal secara terus menerus. Sebab pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berimplikasi langsung pada perkembangan industri produk halal secara signifikan.” pungkasnya.

Sumber : Kompas.com

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy