Take a fresh look at your lifestyle.

Bertemu Menag, Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji Sampaikan 4 Hal Berikut

0 226

Ibadah.co.id –Asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus: Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dan Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) audiensi menemui Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan hal poko ini di Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Senin (03/02).

Fuad Hasan Mansyur mewakili asosiasi dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Menag dan jajarannya serta DPR RI yang telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp35.235.602,00. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya.

Selain membahas haji, asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus menyempaikan berbagai persoalan kepada Menag khususnya dalam melayani tamu Allah ke tanah suci melalui jalur umrah.

Pertama, mereka meminta Kementerian Agama untuk dapat menyatukan asosiasi umrah dan haji khusus di Indonesia dalam satu wadah dan satu suara dalam menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah Sudi Arabia. Kedua, aturan yang menetapkan agar penyelenggara umrah mengendapkan uang jemaah di bank dan penetapan nomor kursi.

Keempat, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah tidak kontekstual dan mesti dilakukan revisi dengan melibatkan asosiasi atau pelaku industri travel umrah. PMA tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Begitu juga soal asuransi yang saat ini diterapkan oleh pemerintah Saudi Arabia. Saat ini kami harus membayar double asuransi di Indonesia dan Arab Saudi. Hal ini mesti menjadi perhatian bersama serta mencari solusi terkait kebijakan double asuransi,” katanya.

Menyikapi ragam persoalan tersebut Menag Fachrul Razi mengimbau kepada segenap asosiasi travel umrah untuk kompak, khususnya dalam menyampaikan aspsirasi kepada pemerintah Saudi Arabia, misalnya terkait asuransi dan kebijakan lainnya.

“Poin yang saya tangkap dari pertemuan ini adalah Kementerian Agama harus mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap calon jemaah umrah. Kami tidak ingin lagi terulang jemaah dirugikan oleh travel,” kata Menag.

Sementara itu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemeng Arfi Hatim dalam kesempatan itu menambahkan asuransi adalah amanat Undang Undang No 8 Tahun 2019 bahwa semua jemaah umrah wajib diansuransikan atau yang disebut asuransi syariat perjalanan umrah.

“Nah pada awal Januari lalu pemerintah Saudi Arabia menetapkan visa bagi jemaah umrah sekaligus asuransi.Terkait PMA NO 8 tahun 2018, saat ini kami tengah menyusun peraturan baru sebagai implementasi peraturan sebelumnya,” kata Arfi. (ed.AS/ibadah.co.id/kemenag).

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy