Kemenag Rilis 10 Inovasi Pelayanan Haji 2020
Ibadah.co.id – Pada musim haji 2020/1441 H ini, setidaknya ada 10 inovasi yang akan dikedepankan Kemenag dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para calon tamu Allah Swt. di Mekkah dan Madinah.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis pada saat menjadi pembicara di acara Pelatihan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional di UIN Serang, Banten, (08/01/2020).
Kesepuluh inovasi yang menjadi unggulan Kemenag itu adalah: Pertama, kloter berbasis wilayah. Menurut Muhajirin, penyusunan pramanifes kloter 2020 akan dilakukan lebih awak untuk mengefektifkan bimbingan manasik di kecamatan. Sebab, pembentukan regu dan rombongan dalam kloter akan berbasis wilayah.
Kedua, respon darurat di Armuzna. Ini sebagai bagian dari prosedur pusat krisis dengan melibatkan mu’assasah. Termasuk di dalamnya, SOP manajemen mitigasi saat ada bencana. Ketiga, Pelayanan Terpadu dan Sistem Pelaporan. Kemenag akan mengefektifkan sistem pelayanan terpadu di tingkat Daker, terutama Daker Mekkah dan Madinah. Selain itu, akan dilakukan penyempurnaan sistem pelaporan berbasis aplikasi mobile untuk laporan kloter. Pelayanan petugas juga akan terintegrasi dengan Siskohat.
Keempat, layanan konsumsi selama di Mekkah. Konsumsi jemaah akan diberikan secara penuh selama di Mekkah. Kemenag akan tetap memberikan layanan konsumsi pada masa peak season (tiga hari sebelum dan dua hari setelah puncak haji). “Akan disediakan makanan siap saji,” ujar Muhajirin. Kelima, manasik sepanjang tahun. Ini dalam rangka menambah pengetahuan manasik haji jemaah. “Akan dilakukan juga manasik jemaah lansia, uzur, dan sakit,” tambahnya.
Keenam, penyederhanaan proses visa. Mulai tahun ini, verifikasi dan visa request tidak terpusat, tapi bisa dilakukan di Kanwil. “Jadi, paspor tidak perlu dikirim ke Kemenag pusat,” ujarnya. Ketujuh, penomoran maktab. Tenda maktab jemaah Indonesia di Arafah dan Mina akan diberi nomor. “Basisnya adalah sistem zonasi pemondokan di Mekkah,” kata Muhajirin Yanis.
Kedelapan, penyusunan regulasi. Kemenag akan melakukan percepatan penyusunan regulasi teknis seiring terbitnya UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kesembilan, pembayaran non-teller dan non-tunai. Sistem ini akan digunakan saat pelunasan haji dan penyediaan living cost (uang saku). “Nantinya, jemaah akan diberi kartu debit sekaligus menjadi kartu identitas jemaah dan sarana transaksi,” tambahnya.
Terakhir, perbaikan proses badal (pengganti) haji dan safari wukuf. Caranya, akan disusun prosedur dan regulasi bersama antara Kemenag dan Kemenkes. (ed.AS/ibadah.co.id)