Take a fresh look at your lifestyle.

Miqat Makani Jamaah Haji dan Umrah Indonesia? Ikut Ketentuan Kemenag!

0 388

Ibadah.co.id – Salah satu bagian wajib haji dan umrah adalah miqat makani. Miqat makani bagi jemaah haji yang berasal dari Indonesia dapat disesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Miqat menjadi bagian wajib dalam rangkaian haji atau umrah karena merupakan tempat untuk melakukan ihram. Dengan kata lain, ibadah menjadi tetap sah bila jemaah haji atau umrah meninggalkannya namun wajib mengganti amalan tersebut dengan dam atau denda.

Sebagai batas untuk memulai ibadah haji atau umrah, miqat makani memiliki aturan tersendiri. Ketentuan batas tempat memulai ihram haji atau umrah telah dicontohkan Rasulullah SAW dalam haditsnya dari Ibnu Abbas RA.

إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ ، وَلأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ ، وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Rasulullah SAW. Menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Ju’fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam,” Nabi bersabda, “Itulah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya yang ingin haji dan umrah, bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya, sehingga penduduk Mekah ihramnya dari Mekah,” (HR Muslim).

Bagaimana aturan miqat makani bagi jemaah yang berasal dari Indonesia?

Miqat makani atau tempat jemaah haji dan umrah melakukan ihram bergantung pada urutan gelombang dari keberangkata jemaah. Mengutip dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, berikut daftar lokasi miqat makani yang dilakukan oleh jemaah asal Indonesia.

1. Jemaah gelombang 1 yang mendarat di Madinah mengambil miqat di Bir Ali (Zulhulaifah).

2. Jemaah gelombang 2 bisa mengambil miqat di lokasi berikut:

a) Asrama haji embarkasi di tanah air. Berihram sebelum miqat masih dianggap sah menurut jumhur ulama seperti didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Umi Salamah RA.

“Dari Ummu Salamah RA Rasulullah SAW bersabda: ‘Siapa saja yang berihram haji atau umrah dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang dan pasti mendapat surga.'” (HR Baihaqi).

Namun, bagi jemaah yang telah memulai ihram dari asrama haji embarkasi wajib menjaga diri dari larangan ihram. Mulai dari perjalanan selama 8-11 jam hingga tahalul.

b) Dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam atau Qarnul Manazil. Mengingat pesawat bergerak dengan kecepatan lebih dari 800 km/jam atau lebih dari 1 km/detik, jemaah hendaknya segera melaksanakan niat ihram setelah kru pesawat menyampaikan pengumuman.

c) Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah. Lokasi ini dijadikan miqat sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 28 Maret 1980 tentang keabsahan Bandara Jeddah dijadikan miqat lalu fatwa tersebut dikukuhkan kembali pada 19 September 1981.

Mengutip buku Peta Perjalanan Haji Dan Umrah karya Guz Arifin, miqat sendiri adalah garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melafadzkan niat dan maksud melintasi batas antara tanah biasa dengan Tanah Suci (Tanah Haram).

Sebab itu dikenal dua jenis miqat dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani merujuk pada batas waktu sementara miqat makani merujuk pada batas lokasinya.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi siapapun yang membaca!

MAN

Baca juga : Beberapa Khalifah pada Masa Daulah Abbasiyah, Ini Urutannya!

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy