Seleksi Petugas Haji Tingkat Kanwil Gunakan Metiode CAT dan Wawancara
Ibadah.co.id –Pada 5 Maret 2019 akan digelar seleksi tahap kedua petugas haji di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
“Berbeda dengan di Kankemenag Kab/Kota, ujian petugas haji tingkat Kanwil Kemenag Provinsi tidak dilakukan secara tertulis tapi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT),” ujar Direktur Bina Haji Khoirizi di Jakarta, (01/03).
“Selain CAT, akan dilakukan juga ujian praktik dan wawancara,” sambungnya.
Khoirizi memastikan pelaksanaan ujian dengan metode CAT telah siap untuk digunakan pada 5 Maret mendatang. Saat ini, panitia masih mengupload daftar nama peserta yang lolos seleksi tahap pertama ke dalam aplikasi.
“Aplikasi ujian telah siap. Soal ujian CAT juga sudah diposting,” kata Khoirizi.
Kepada peserta seleksi tahap kedua ini, Khoirizi berpesan agar mempersiapkan diri, termasuk yang terkait paket data telepon selulernya. Sebab, panitia tidak menyediakan jaringan wifi di lokasi tes.
Peserta juga diminta datang lebih awal agar bisa mencoba aplikasinya sekaligus jaringan mengecek signal di lokasi tes cat. “Peserta tes tidak dibolehkan membawa hp lebih dari satu. Untuk kelancaran pelaksanaan tes, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menyiapkan Tim Khusus untuk memantau proses seleksi selama 24 jam di kantor Siskohat,” ujarnya.
“Pelaksanaan seleksi akan diawasi langsung oleh tim KPHI dan Itjen Kementerian Agama,” sambungnya.
Tentang Soal Ujian Sleksi
Kepala Sub Direktorat Pembinaan Petugas Haji, Ahmad Jauhari, mengatakan, soal CAT terdiri dari 100 soal pilihan ganda. Waktu pengerjaan paling lambat 90 menit.
“Komposisi soal terdiri dari Pengetahuan Umum 15 %, Regulasi Perhajian 15 %, Manasik Haji 15 %, dan Pengetahuan Bidang Tugas 55 %,” jelasnya.
Jauhari menambahkan, peserta ujian CAT di Kanwil Kemenag Provinsi terbagi dua. Pertama, petugas yang menyertai jemaah haji (petugas kloter), terdiri dari: Tim Pemandu Haji Indonesia/TPHI (Ketua Kloter) dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia/TPIHI (Pembimbing Ibadah Kloter). Kedua, petugas yang tidak menyertai jemaah haji atau biasa disebut petugas non kloter yaitu PPIH Arab Saudi.
Jemaah haji Indonesia terbagi menjadi 511 kloter. Setiap kloter ada lima petugas, yaitu: tiga petugas kesehatan (dokter dan perawat), serta masing-masing petugas pemandu haji dan pembimbing ibadah haji Indonesia. “Untuk petugas kloter, total ada 1.022 orang yang direkrut Kemenag, dan 1.533 orang yang direkrut oleh Kemenkes,” ujarnya.
“Kami harap Pusat Kesehatan Haji dapat segera melaporkan hasil proses pelaksanaan seleksi dimaksud dalam rangka persiapan pembekalan terintergrasi, baik di embarkasi maupun di pusat,” lanjutnya.
Untuk petugas non kloter, lanjut Jauhari, jumlahnya 1.220, terdiri: 914 petugas yang direkrut Kemenag dan 306 petugas yang direkrut Kemenkes. Sebanyak 914 petugas terdiri dari unsur Kemenag dan unsur instansi terkait, antara lain: TNI/Polri, Media Center Haji (MCH), BPS, Konsultan Ibadah, dan lainnya. (ed.AT/kemenag.go.id/Siaran Pers)