Take a fresh look at your lifestyle.

Surat Izin Perjalanan Haji dan Umrah Dijadikan Satu Jalur di BKPM

0 83

Ibadah.co.id – Pengurusan surat izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan dilakukan satu jalur yang nantinya proses pengajuan tidak melalui Kementerian Agama melainkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Untuk memperpendek alur proses, pengurusan izin PPIU dan PIHK diintegrasikan dengan BPKM dan ini menjadi pilot project integrasi layanan publik di Kemenag,” tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arfi Hatim, dikutip dari Dream, Senin (20/07).

Arfi mengatakan integrasi ini merupakan penerapan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP ini mengatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha.

Menurutnya, Kemenag dan BPKM tetap memiliki wewenang untuk mengurusi perizinan surat yang terintegrasi. Namun, Kemenag tetap bertanggungjawab atas surat izin serta verifikasi berkas atau fisik di lapangan.

Hal tersebut direalisasikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan semua proses dijalankan secara online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

“Bedanya, kalau selama ini tandatangan perizinan menjadi kewenangan Kemenag, ke depan sudah tidak,” kata Arfi.

Selain itu, dia menambahkan, selanjutnya surat izin secara elektronik dan akan diterbitkan BKPM atas persetujuan Kemenag.

“Siskopatuh akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) BKPM,” terang Arfi. (HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy