Ajukan Banding Karena Ikuti Jaksa, Pengacara : Sebenarnya Rizieq Sudah Legowo
Ibadah.co.id –Meski telah divonis oleh hakim pada 27 Mei lalu terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab tetap mengajukan banding karena mengikuti jaksa penuntut umum yang terlebih dahulu mengajukan banding dalam kasus tersebut.
Namun, anggota tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa Rizieq Shihab sebenarnya sudah lelah menghadapi proses hukum terkait kasus kerumunan tersebut.
“HRS (Habib Rizieq Shihab) dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” ujar Aziz dikutip dalam Antara, Selasa (1/6).
Aziz mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding pada hari ini, Rabu (2/6). “Kami akan banding resmi hari ini. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” terang Aziz.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada Rizieq Shihab berupa hukuman delapan bulan penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara. Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan Vonis terhadap Rizieq ini juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Jaksa ajukan banding Jaksa penuntut sudah lebih dulu mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
“Pada Jumat (28/5), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226,” kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Baca Juga : Viral! Dai Cilik ini Singgung Para Pembenci Habib Rizieq
Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq. Perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq. (EA)
Baca Juga : Kemenag Akan Revitalisasi KUA, Apa Tujuannya?