Take a fresh look at your lifestyle.

Hasil Bahstul Masail PBNU tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Rumah

0 202

Ibadah.co.id-Tinggal menghitung hari, semua umat muslim di dunia ini akan merasakan esensi sebuah kemenangan, yaitu hari raya Idul Fitri. Namun, perayaan di tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, kabar pandemi covid-19 terus berlanjut ke seluruh dunia, bahkan Indonesia. Jutaan orang terpapar di seluruh dunia, dua puluh ribu lebih terkonfirmasi di Indonesia, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang sistem peribadatan di rumah yang tak melibatkan orang, baik skala besar atau kecil, termasuk shalat Idul Fitri di Rumah.

Dikutip dari surat edaran hasil Bahstul Masail Pengurus Besar Nadhalatul Ulama di Jakarta, Jumat (22/05), umat Islam harus tahu perbedaan bobot hukum antara shalat Jumat dan shalat Idul Fitri. Jika shalat Jumat hukumnya wajib bagi perseorangan (individual), sementara shalat Idul Fitri hukumnya sunnah atau maksimal fardu kifayah. Sebab, kewajiban umat Islam pada tanggal 1 Syawal, bukan shalatnya melainkan tidak puasanya.

Abu Ishaq al-Syairazi dalam kitab al-Muhadzdzab berkata, “Shalat Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya adalah sunnah, dan menurut Abu Said al-Ishtakhri hukumnya fardlu kifayah. Pendapat pertama adalah pendapat madzhab Syafi’i…Tidak boleh berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, dan barang siapa yang berpuasa pada hari itu maka puasanya tidak sah.” (Abu Ishaq as-Syairazi, al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 118 dan 187).

Artinya, jika umat muslim lebih memilih meniadakan shalat ‘id di masjid atau lapangan di situasi saat ini, maka masalahnya selesai. Namun, bagaimana mendapatkan pahala 1 Syawal  shalat ‘Id dengan aman dari virus corona atau covid-19?

Ditinjau dari hukum fikih, shalat ‘Id boleh dilakukan di dalam rumah, baik secara berjamaah atau sendirian. Berbeda dengan shalat Jumat menurut Mahdzab Imam Syafi’i, yang mengharuskan untuk berjamaah minimal 40 jamaah. Maka, shalat Idul Fitri atau Idul Adha boleh dilakukan di dalam rumah, baik berjamaah minimal dua orang atau sendirian.

“Begitu juga disyariatkan shalat Id bagi munfarid (shalat sendirian), hamba sahaya, perempuan dan musafir, khunsa, dan anak kecil. Shalat Id tidak harus memenuhi syarat-syarat shalat Jumat, seperti harus dilaksanakan berjamaah, jumlah jamaahnya dan selainnya.” (Muhammad asy-Syarbini alKhathib, Mughni al-Muhtaj, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, hal. 310).

Kemudian, bagaimana hukum khutbah shalat ‘Id? Sesuai dengan anjuran sunnah melakukan shalat ‘Id, begitu juga sunnah untuk berhutbah. Jika shalat ‘Id di rumah dilaksanakan dengan berjamaah, maka sunnah melakukan khutbah. Namun, jika dalam satu keluarga tidak ada yang cakap atau tak mampu melaksanakan khutbah, maka shalat Idul Fitrinya sah. Sebab, khutbah bukan menjadi syarat sahnya shalat Idul Fitri.

“Dan disunnahkan bagi para jamaah shalat Id untuk mendengarkan khutbah dengan baik. Sementara, khutbah bukanlah syarat bagi kesahan shalah Id. Kendati demikian, menurut Imam Syafii; ‘Apabila jamaah mengabaikan khutbah shalat Id, shalat gerhana, shalat istisqa` atau khutbah haji, atau ia berbicara ketika khutbah berlangsung, pergi atau mengabaikannya, maka saya memakruhkan hal tersebut untuknya, dan ia tidak perlu mengulangi shalatnya.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, alMajmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Kairo-Dar al-Hadits, 1431 H/2010, Juz, V, hal. 80).

Pendapat shahih dari kalangan Mahzhab Imam Syafi’I, jika shalat ‘Id dilakukan sendirian, maka tidak perlu melaksanakan khutbah.

“Apabila kita menyatakan mengikuti madzhab ini (madzhab syafi’i) maka shalat ‘id yang dilakukan sendiri (tidak berjamaah) menurut pendapat madzhab yang sahih dan masyhur tidak perlu khutbah (tidak ada anjuran khutbah, pent). Demikian sebagaima ditetapkan oleh mayoritas dari kalangan madzhab syafii.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Kairo-Dar al-Hadits, 1431 H/2010, juz, V, hal. 83-84).

Adapun pelaksaan hukum di atas jika dalam keadaan darurat atau yang sekarang berada di wilayah zona merah. Namun, jika berada di zona kuning, maka dianjurkan mengambil dispensasi hukum (rukhshoh), yaitu memilih melaksanakan shalat ‘id di rumah masing-masing daripada melaksanakannya di masjid atau tanah lapang. (HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy