Ibadah.co.id – Secara umum wanita hamil tidak akan mengalami haid, namun jika suatu saat nanti wanita hamil mengeluarkan darah, apakah dipastikan bukan darah haid atau tidak?
Maka, bila kemungkinan itu terjadi, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan darah haid jika sesuai dengan kriteria haid. Sementara, darah lainnya menganggap darah rusak (bukan darah haid).
“Pendapat yang paling kuat menyatakan bahwa darah yang kuat ketika hamil adalah darah haid (bila memenuhi ketentuan haid). Pendapat ini berasal dari pendapat paling shahih dari Imam Syafi’I dan Imam Malik. Sedangkan, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, wanita hamil tidak bisa dikatakan darah haid, sehingga bila ia keluar darah, maka termasuk darah rusak. Konsekuensi dari perbedaan pendapat ini adalah: bagi pendapat pertama, wanita tersebut tidak boleh puasa dan salat. Sedangkan, menurut pendapat kedua wajib puasa dan salat.” (Hasyiah Bujairami ‘ala al-Khatib, III: 236)
Maka, darah yang keluar dari wanita hamil, termasuk darah haid jika memenuhi kriteria haid, bisa juga dikatakan darah rusak atau darah istihadah. (HN/Kontributor).