Take a fresh look at your lifestyle.

Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Haid

0 145

Ibadah.co.id – Dalam beberapa kajian seputar darah wanita, sering kali masyarakat menanyakan tentang hukum memotong kuku dan rambut saat haid dan nifas? Apakah kuku dan rambut tersebut disucikan kembali atau tidak?

Sebagaima kita mengetahui bahwa perempuan haid atau berhadas besar diwajibkan untuk mandi besar. Mandi ini yang nantinya air sampai ke seluruh anggota badan. Maka, dalam kasus di atas merujuk pada buku “Kupas Tuntas Darah Wanita” karya Sholihin Hasan mengatakan, yang wajib dimandikan adalah kuku atau rambut yang masih menempel, sedangkan kuku dan rambut yang sudah terlepas tidak wajib dimandikan, sebagaimana pendapat Imam Qulyubi.

“Kalau ada sehelai ujung rambut yang masih belum dimandikan, lalu terlepas karena digunting atau dicabut, maka tempat putusnya harus dimandikan.” (Hasyiah al-Qulyubi, I:I).

Tempat putus yang dimaksud dalam perkataan Imam Qulyubi di atas bukan rambut yang jatuh saat digunting, tetapi ujung rambut yang tersisa. Hal ini dapat dilihat dari pendapat serupa yang disampaikan oleh Imam Ramli dengan redaksi berbeda.

“Kalau akar rambut telah dimandikan sedangkan ujungnya tidak, maka ujungnya masih dianggap hadas. Lalu, kalau rambutnya dicukur melebihi sesuatu yang dimandikan, maka salatnya sah dan sesuatu yang tampak disebabkan terputus tidak wajib dimandikan. Berbeda bila akarnya tidak dimandikan atau dimandikan lalu ujungnya dicukur tidak melebihi rambut yang dimandikan, maka wajib memandikan sesuatu yang tampak sebab dipotong karena masih ada hadasnya.” (Hasyiah Bujairami ‘ala al-Khatib, II:307).

Selain pendapat di atas, Imam Al-Ghazali mengungkapkan untuk tidak menghilangkan rambut dan kuku saat haid atau nifas.

“Sepantasnya bagi seseorang ketika junub (hadas besar) untuk tidak menghilangkan sesuatu dari rambutnya atau tidak memotong kukunya atau menggundulkan kepalanya atau mengeluarkan darah, karena hal tersebut akan dikembalikan di akhirat dalam kondisi junub. Imam Ibnu Hajar berkata: dalam hal pengembalian darah dan lainnya perlu dipertimbangkan, karena yang dikembalikan di waktu kiamat adalah anggota yang ada ketika orang itu meninggal.” (Hasyiah al-Jamal, II: 96).

Oleh karena itu, pendapat Imam Qulyubi dan Imam Romli tidak wajib dimandikan seorang perempuan yang telah memotong rambut atau kukunya saat haid. Namun, Imam al-Ghazali lebih dispesifik pada ilmu tasawuf, bahwa perempuan haid atau nifas selagi belum mandi hadas besar untuk tidak menghilangkan rambut dan kuku, sebab hal tersebut akan dikembalikan di akhirat dalam kondisi junub. (HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy