Pemprov DKI Jakarta Denda Rp 50 Juta pada Habib Rizieq
Ibadah.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan surat teguran kepada Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab terkait kesalahan yang melanggar protokol kesehatan.
Pelanggaran ini dilakukan pada acara Maulid!-->!-->!-->…