Take a fresh look at your lifestyle.

Kemenag Terbitkan Edaran Pembelajaran Bagi Madrasah

1 92

Ibadah.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran penyelenggaraan pembelajaran bagi madrasah di Indonesia. Dari edaran ini Kemenag mengatur madarasah-madrasah bagaimana cara menerapkan pembelajaran di masa pandemi. Bagi madrasah yanng diizinkan melakukan tatap muka maka mesti mengikuti peraturan yang ada.

Seperti dilansir detik.com pada 22/6/21, sekolah tatap muka terbatas tahun ajaran 2021/2022 rencana akan mulai digelar bulan Juli nanti. Namun muncul permintaan untuk menunda pelaksanaan belajar tatap muka terutama di daerah zona merah karena meningkatnya kasus penularan COVID-19.

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan melarang madrasah yang berada di zona merah untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.

“Kankemenag Kab/Kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/6/2021).

Ishom menegaskan bahwa Kemenag telah menerbitkan edaran mengenai Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 di Madrasah pada masa pandemi COVID-19.

Menurut Ishom sekolah tatap muka terbatas harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Selain kedua hal tersebut, PTM terbatas juga harus bekerja sama dengan satgas COVID-19 untuk melakukan penetapan zona belajar mengajar.

“Madrasah di selain zona merah berdasarkan data Satgas dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas di satuan pendidikan, setelah mendapat izin dari Pemda, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kankemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satgas percepatan penanganan Covid-19 setempat,” kata Ishom.

“Madrasah yang membuka PTM terbatas diharuskan mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mengikuti Panduan PTM yang sudah diterbitkan,” lanjut Ishom.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah menyusun buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi. Panduan tersebut berisikan ketentuan yang ada di dalam SKB 4 Menteri.

Isi lengkap buku panduan tersebut yaitu ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran.

Ishom mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas ini harapannya dapat dilaksanakan jika vaksinasi terharap guru dan tenaga pendidikan telah dilaksanakan secara keseluruhan. “Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai, Semoga pandemi segera teratasi sehingga pembelajaran kembali normal dan sekolah tatap muka terbatas dapat dilaksanakan,” ujar Ishom. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Baca Juga : Kemenag Terbitkan Edaran Pembelajaran Bagi Madrasah […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy