Take a fresh look at your lifestyle.

60 Delegasi AmCham Kunjungi BPJPH Tanyakan Soal Kesiapan Regulasi

0 55

Ibadah.co.id –Delegasi Amcham (American Chamber of Commerse) Indonesia sebanyak 60 orang mengunjungi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kamis (11/07), terkait dengan kejelasan dan kesiapan lembaga halal itu dalam menjalankan aturan-aturan yang ada. Juga untuk mendapatkan pencerahan mengenai PP No. 31 Tahun 2019 yang beberapa bulan lalu baru keluar.

Delegasi yang diterima langsung oleh kepala BPJPH Sukoso itu terdiri atas perwakilan Kedutaan Besar Amerika, Kedutaan Besar Denmark, Kedutaan Besar Turki, perwakilan dari berbagai pelaku industri dengan produk makanan, agrikultur, farmasi, oil, dan sejumlah konsultan.

Menurut Government Relations Director – Amcham Indonesia Yanuar Wibisana, kedatangan mereka ke BPJPH untuk mengupdate perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). “Kami ingin mendapatkan kejelasan poin-poin yang terdapat di dalam PP 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal itu,” ujarnya.

Yanuar mengatakan bahwa dengan memahami peraturan tersebut, diharapkan para pelaku industri dalam organisasinya dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut mandatory Jaminan Produk Halal. “Kami mencoba memberikan informasi atau menfasilitasi kebutuhan industri. Kami berharap bahwa PP ini dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi industri, sehingga mereka dapat membuat perencanaan yang lebih baik,” tambahnya.

Yanuar menambahkan, AmCham Indonesia berharap tujuan terbitnya peraturan Jaminan Produk Halal ini dapat tercapai dengan baik. Ini penting agar iklim industri di Indonesia dapat menjadi lebih baik lagi.

Pada pertemuan itu, para anggota delegasi melakukan tanya jawab dengan Kepala BPJPH mengenai kandungan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 terkait penyelenggaraan JPH yang akan segera dimulai oleh pemerintah. Di antaranya, mereka memastikan tentang sejumlah titik kritis halal dalam industri serta penahapan kewajiban bersertifikat halal.

Sukoso menjelaskan bahwa BPJPH sebagai lembaga pemerintah yang diberi amanat untuk melaksanakan UU 33 Tahun 2014 tentang JPH akan memulai tugasnya dalam penyelenggaraan JPH pada Oktober 2019 mendatang. “Sesuai amanat UU JPH pasal 5, maka pemerintah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan JPH. Dan JPH selenggarakan oleh Menteri Agama yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH,” jelas Sukoso.

Sukoso juga menjelaskan sejumlah hal terkait isi PP JPH yang harus diperhatikan oleh pelaku industri. Salah satunya, PP mengamanatkan agar pelaku usaha benar-benar memperhatikan lokasi, tempat dan proses produksi sehingga dapat memenuhi standar halal.

“Jadi, lokasi, tempat, dan alat proses produksinya, jangan sampai tidak dijaga kebersihan dan higienitasnya, terlebih terkontaminasi. Jadi harus dipastikan bebas dari najis dan bahan yang tidak halal,” terangnya.

Terkait dengan penahapan kewajiban bersertifikat halal, Sukoso menyatakan bahwa penahapan itu dilakukan salah satunya untuk mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. “Penahapan sertifikasi halal nantinya dimulai dari produk makanan dan minuman, sedangkan produk-produk lainnya di tahap selanjutnya,” ujarnya.

“Ketentuan teknis dari pelaksanaan penahapan ini nanti diatur dalam Peraturan Menteri yang belum disahkan, karena peraturan tersebut memang harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait,” imbunya. (ibadah.co.id/kemenag.go.id)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy