Umrah Tertunda: Pemerintah Wajib Jamin dan Fasilitasi Terpenuhinya Hak-Hak Jemaah
Ibadah.co.id – Mengejutkan, pemerintah Arab Saudi mengumumkan penghentian sementara kegiatan umrah. Jemaah umrah dari beberapa negara tak terkecuali Indonesia tak diizinkan masuk. Alasannya, untuk mencegah merebaknya virus Corona yang tengah melanda dunia. Situasi ini harus menjadi keprihatinan bersama.
Kebijakan tersebut tentu patut dihormati sebagai bentuk kedaulatan negara dan kemaslahatan jemaah. Sudah seharusnya tempat-tempat suci di kawasan Mekkah maupun Madinah yang setiap saat menjadi konsentrasi berkumpulnya ratusan ribu umat Islam dari berbagai penjuru dunia dilindungi dan disterilkan dari potensi penyebaran virus Corona yang tengah menyebar di berbagai negara.
Dalam situasi semacam ini Pemerintah tidak boleh menganggap enteng persoalan ini. Kebijakan penundaan umrah tersebut akan sangat berdampak pada penyelenggaraan bisnis umrah tanah air, termasuk sektor pendukungnya seperti jasa penerbangan dan jasa lainnya. Terlebih kuantitas jemaah umrah tanah air sangat tinggi. Oleh karena itu pemerintah dan stake holders terkait harus bergerak cepat merespon hal ini dengan menyiapkan langkah-langkah antisipasi dan paket kebijakan yang konkret.
Pemerintah juga perlu mendesak pihak Arab Saudi memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang kebijakan ini. Sampai kapan akan diberlakukan dan langkah apa saja yang perlu dilakukan jemaah umrah Indonesia untuk antisipasi mencegah terjangkit virus Corona jika terlanjur berada di negara tersebut. Perlu kerjasama yang baik antar kedua negara dalam merespon persoalan ini. Upaya jalur diplomasi agar jemaah Indonesia tetap diberikan kesempatan menjalankan umrah karena Indonesia bebas virus Corona mesti terus didorong.
Isu umrah penting mendapat prioritas mengingat umat Islam dalam waktu dua bulan ke depan akan menghadapi Bulan Suci Ramadhan, di mana jemaah umrah biasanya sangat antusias melaksanakan umrah.
Duduk Bersama Antar Kementerian Beri Solusi
Kementerian Agama sebagai leading sector harus segera duduk bersama dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri menyiapkan dan merumuskan paket kebijakan melindungi industri umrah. Termasuk juga melibatkan asosiasi organisasi haji-umrah untuk melindungi dan menangani jemaah umrah yang sudah terlanjur melaksanakan umrah tetap memperoleh layanan dan hak-haknya.
Disisi lain, bagi jemaah umrah yang belum atau tertunda keberangkatannya harus diberikan informasi dan edukasi yang komprehensif terkait situasi sekarang ini agar tetap tenang karena penundaan umrah di luar batas kewenangan travel maupun pemerintah, melainkan kebijakan dari negara tujuan yakni Arab Saudi. Pemerintah harus memfasilitasi dan menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi, salah satunya bisa dengan opsi melakukan penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan sampai situasinya benar-benar aman dan kondusif. Termasuk meminta pihak Arab Saudi memperpanjang masa berlakunya visa Jemaah.
Usai Ramadhan, agenda berikutnya yang tak kalah penting yang perlu mendapat perhatian ekstra pemerintah adalah persiapan menghadapi musim penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan ratusan ribu jemaah secara serentak. Hal ini perlu dipikirkan sejak dini dan sangat serius sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya. (ed.AS/ibadah.co.id/rilis)
oleh: Mustolih Siradj (Ketua Komnas Haji dan Umrah/Dosen Hukum Bisnis UIN Jakarta)