Take a fresh look at your lifestyle.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Batal atau Tidak?

0 65

Ibadah.co.id-Seseorang yang berpuasa pasti mengalami bau mulut yang sangat mengganggu hidung orang lain. Sebab, sisa makanan di mulut dapat menimbulkan bau yang tidak mengenakkan. Maka, dengan cara sikat gigi dapat menghilangkan sisa makanan dan menciptakan keharuman saat bernapas.

Dalam sebuah Hadis, Allah menyebutkan bau mulut orang berpuasa harumnya seperti minyak misik di Surga. Terkadang, seseorang tidak sadar tentang pernyataan ini sehingga ia menuruti nafsu dengan cara sikat gigi di pagi hari saat bangun tidur atau siang hari saat ingin membersikan tubuh dengan cara mandi.

Pertanyaannya, apakah batal atau tidak, seseorang berpuasa melakukan sikat gigi baik disengaja atau tidak?

Para ulama Fikih memperbolehkan untuk membersihkan mulut atau gigi dengan cara bersiwak yang kering atau basah, baik di pagi hari atau siang hari. Pendapat ini dikemukakan oleh Umar bin Khattab, Ibnu Abbas, Aisyah RA, Abu Hanifah, Malik, dan lainnya. (Al-Majmu’, 6/378).

Sebagian ulama menganjurkan untuk melakukan siwak di waktu pagi saat bangun tidur untuk menghilangkan bau yang tidak sedap. Sementara Imam Syafi’i menganggap hukumnya makruh melakukan siwak di waktu siang, yaitu saat matahari tergelincir atau masuk shalat Dzuhur bagi orang yang berpuasa.

Adapun dasar Imam Syafi’i berdasarkan pada Hadis Nabi Muhammad Saw, “Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih baik di sisi Allah daripada misik (sejenis minyak wangi).” (HR. Ahmad dan Baihaqi).

Adapun menggunakan alat lainnya selain bersiwak, seperti sikat dan pasta gigi untuk membersikan mulut dari bau yang tak sedap diperbolehkan dengan syarat tidak meninggalkan sisa pasta gigi yang menyebabkan tertelan ke dalam tenggorokan.

Namun, jika pasta gigi tersebut meninggalkan bau atau rasa, maka hukumnya tidak apa-apa selama pasta gigi tersebut sudah hilang dari mulut.

Ibnu Sirin menegaskan tentang kebolehan menggunakan siwak kering atau basah. Namun, ada seseorang yang menyanggah bahwa hal itu memiliki rasa, ia pun berkata, “Air pun memiliki rasa, tapi Anda diperbolehkan berkumur dengannya.” (Al-Mughni, 3/36). (HN/Kontributor)

Sumber: Republika.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy