Take a fresh look at your lifestyle.

Tingkatkan Pelayanan Haji WNI, Indonesia Bangun Kantor Layanan Haji dan Umrah di Arab Saudi

71

Ibadah.co.id – Warga Negara Indonesia (WNI) di Saudi Arabia semakin meningkat di setiap tahunnya. Maka wajar jika Saudi Arabia disematkan sebagai Indonesia yang kedua. Bahkan saking banyaknya, Dubes Indonesia Bpk Agus Maftuh untuk kerajaan SA sendiri tidak tahu percis berapa totalnya, karena banyaknya WNI ilegal yang tidak bisa terdeteksi jumlahnya.

Dalam hal ini, perhatian pemerintah dalam masalah haji dan umrah perlu ditingkatkan disana. Oleh kaerna itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama akan membangun Kantor Layanan Haji dan Umrah di Arab Saudi. “Gedung ini akan dibangun dengan menggunakan dana yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nizar, di Solo, Minggu (27/09).

“Melalui dana SBSN yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, kita sedang berupaya mendirikan kantor di Arab Saudi yang saat ini sedang dalam proses,” kata Nizar yang hadir di Solo sebagai pembicara JAMARAH (Jagong Masalah Haji dan Umrah) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah.

Seperti dilansir kemenag.go.id pada 27/09/20, Nizar menuturkan keberadaan Kantor Layanan Haji dan Umrah di Arab Saudi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap jemaah Indonesia selama berada di Arab Saudi. Ia menambahkan, kantor yang akan dibangun ini merupakan milik negara Indonesia dimana dapat dimanfaatkan untuk kepengurusan ibadah haji yang merupakan tugas nasional.

“Sebagai tugas nasional, penyelenggaraan haji tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Agama saja. Melainkan, dilaksanakan dengan sinergisitas lintas kementerian,” terang Nizar.

“Dengan adanya tugas nasional tersebut, maka sangat dibutuhkan adanya kantor bagi kita di Arab Saudi,” imbuhnya.

Turut hadir dalam JAMARAH, Wakil Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Musta’in Ahmad. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] kategori usia bagi Jemaah Umrah khusus Warga Negara Indonesia (WNI). Kini, warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 60 tahun diperbolehkan melaksanakan ibadah […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy