Ibadah.co.id –Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menegaskan bahwa pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harap segera menyampaikan salinan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW). Kalau sampe batas waktu yang ditentukan belum juga menyerahkan, maka status izin PPIU akan langsung dicabut.
“Kami sudah bersurat ke PPIU, bahwa batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019,” terangnya di Jakarta, kepada awak media (08/03).
Menurut Arfi Hatim, keharusan PPIU untuk melakukan sertifikasi BPW merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Kemenag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
PMA itu mengatur bahwa PPIU yang pada dasarnya merupakan Biro Perjalanan Wisata diberikan waktu setahun untuk mematuhi ketentuan PP tersebut. Sebelum PMA ini terbit, izin PPIU tidak mempersyaratkan keharusan sertifikasi BPW.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PPIU tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka izin operasionalnya akan dicabut,” tegasnya.
Arfi juga mengingatkan bahwa sertifikat BPW harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). (Ad.AT/ibadah.co.id)