Bahas Isu ZIS, BAZNAS Gelar Konsinyering dengan Komisi Fatwa MUI
Ibadah.co.id – Guna berkonsultasi tentang persoalan dan isu-isu terkini terkait pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar konsinyering dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara hybrid pada 20-22 September 2021.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan dan arahan sesuai dengan ketentuan syariat islam dari Komisi Fatwa MUI tentang permasalahan yang dihadapi BAZNAS.
Persoalan dan isu aktual seputar penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS dipandang perlu untuk dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Fatwa Majelis MUI dalam kewenangannya untuk mendapatkan pandangan sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nizar, para Pimpinan BAZNAS RI, Jajaran Direksi, Sekretaris, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, Asrorun Niam Sholeh, KH Hamdan Rasyid, KH Abdul Halim, KH Abdul Muiz Ali, KH Arwani Faishol, KH Mahbub Maafi.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menyampaikan BAZNAS seringkali dihadapkan pada situasi kekinian yang cukup kompleks, sehingga membutuhkan inovasi dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan juga berdampak signifikan dalam mentransformasi mustahik menjadi muzaki.
“BAZNAS berupaya untuk berpegang pada tiga prinsip utama, yaitu; kecocokan menurut syariah, kecocokan dalam peraturan perundang-undangan, dan kecocokan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu penerapan sesuai syariah adalah mengikuti fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI agar tetap berada pada jalur yang diperbolehkan dalam pengelolaan zakat,” ujar Prof Noor.
Oleh karena itu, lanjut Prof Noor, sangat penting bagi BAZNAS untuk mendapatkan pedoman atau fatwa syariah dari MUI dalam menyikapi isu-isu kontemporer dalam pengelolaan zakat sehingga BAZNAS dapat melakukan inovasi dalam pengelolaan zakat dengan landasan hukum syariah yang kuat.
“Kami berharap melalui koordinasi dengan Komisi Fatwa MUI ini BAZNAS mendapat arahan dan pandangan dari MUI dalam menyikapi isu-isu kontemporer dalam pengelolaan dana ZIS agar BAZNAS dapat menjalankan program-program pengumpulan dan penyaluran zakat dengan dasar hukum syariah yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Prof Noor.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nizarmenyampaikan apresiasi dan mendukung kegiatan ini. Hal ini telah sesuai dengan rencana strategis Kementerian Agama 2020-2025 khususnya dalam meningkatkan optimalisasi potensi zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
“Kegiatan konsinyering ini diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin dan berkala sehingga terbangun pola sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS dan Majelis Ulama Indonesia. Dalam hal sinergi setidaknya ada 2 aspek yang harus dibangun,” ujar Nizar.
Bacqa Juga : BAZNAS Resmikan Program Kemitraan dan Penandatanganan Kerjasama dengan Muhammadiyah
Dua aspek tersebut, Nizar menjelaskan, pertama terkait pengusulan fatwa. Hal ini penting mengingat banyaknya inovasi dan kontribusi zakat tidak hanya dalam hal pelaksanaan ibadah wajib namun telah meluas hingga pemanfaatan ekonomi dengan membantu masyarakat duafa, miskin dan menyejahterakan masyarakat.
“Kedua, perlunya bersinergi bersama dalam mendorong peningkatan literasi zakat di masyarakat. Karena berlandaskan kajian Kementerian Agama dan BAZNAS 2020 bahwa tingkat literasi zakat Indonesia masih tergolong menengah. Sehingga hal ini yang menjadikan sebab masih rendahnya potensi zakat yang ada,” urai Nizar. (rilis/EA)
Baca Juga : Majukan Kewirausahaan Syariah, Wakafpreneur Jalin Kerjasama Secara Global