Ibadah.co.id – Sebagai daerah yang memegang teguh hukum syarita Islam, Aceh melakukan eksekusi cambuk kepada pelaku pemerkosaan sesuai dengan vonis majelis hakim Mahkmah Syariah sesuai dengan pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dikutip dari Antara News, Kasus pemerkosaan di Aceh dihukum cambuk sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan selama enam bulan sebanyak enam kali.
Hukum cambuk ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Tanam Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (25/09).
Adapun pelaku pencambukan tersebut bernama Roni bin M Hasan.
Kegiatan eksekusi cambuk terhadap Roni bin M Hasan sering mengalami penundaan. Pasalnya, dirinya mengaku kesakitan saat ditangani tim kesehatan.
“Kasus pemerkosaan yang dilakukan terpidana sebelum ditangani polda Aceh,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh.
Selain itu, dia menambahkan, terdapat eksekusi cambuk terhadap lima terpidana yang melakukan perjudian di Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Tanam Bustanussalatin Banda Aceh.
Kelima pidana tersebut dinovis oleh Mahkmah Syariah sesuai dengan pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. (HN/Kontributor)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.