Take a fresh look at your lifestyle.

Kemenkeu Kalrifikasi Penundaan Pembayaran Dana Bantuan Pesantren

0 109

Ibadah.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi atas adanya penundaan pembayaran dana bantuan kepada pesantren dan madrasah. Yustinus mengatakan bahwa hal itu terjadi karena adanya kekurangan persyaratan administrasi.

Seperti dilansir cnnindonesia.com pada 29/6/21, pembayaran dana bantuan pandemi covid-19 bagi madrasah dan pesantren tertunda. Dana tersebut diperuntukkan kegiatan operasional dan dukungan pembelajaran dalam jaringan (daring) selama masa pandemi covid-19.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan penundaan pembayaran dana bantuan itu disebabkan kekurangan kelengkapan administrasi.

“Izin menyampaikan penjelasan terkait dana bantuan untuk madrasah dan pesantren. Tunda bayar terjadi karena terdapat kekurangan kelengkapan administrasi,” ujarnya melalui akun Twitter resminya, @prastow, Selasa (29/6).

Namun, ia menuturkan Kemenkeu telah bertemu dengan Kementerian Agama (Kemenag). Kedua pihak menyepakati solusi pemenuhan kelengkapan administrasi.

“Sekjen dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag sudah bertemu Dirjen Anggaran dan sudah menyepakati solusi. Saat ini dalam proses,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mattalitti meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan mengenai pemblokiran dana bantuan pandemi terhadap sejumlah pondok pesantren dan madrasah senilai Rp500 miliar.

“Kami menunggu alasan Kemenkeu melakukan pemblokiran terhadap dana bantuan untuk Pesantren dan Madrasah, karena belum ada penjelasan mengenai pemblokiran ini,” kata LaNyalla dikutip dari Antara.

Ijin menyampaikan penjelasan terkait dana bantuan utk madrasah dan pesantren. Tunda bayar terjadi karena terdapat kekurangan kelengkapan administrasi. Sekjen dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag sdh bertemu Dirjen Anggaran dan sdh menyepakati solusi. Saat ini dalam proses.

— Prastowo Yustinus (@prastow) June 29, 2021

Ia menjelaskan pemblokiran sudah terjadi selama enam bulan terakhir, sehingga Kementerian Agama tidak bisa menyalurkan dana bantuan tersebut. Padahal pesantren dan madrasah sangat membutuhkan dana tersebut.

“Pesantren dan madrasah sangat membutuhkan dana bantuan itu. Ingat, bantuan pemerintah sangat diperlukan agar mereka bisa tetap bertahan menyelenggarakan pendidikan di tengah kondisi covid-19 seperti saat ini,” ujarnya. Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan dana PEN untuk bantuan kepada pesantren dan madrasah senilai Rp2,6 triliun. Bantuan tersebut meliputi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp2,38 triliun dan bantuan pembelajaran daring bagi pondok pesantren senilai Rp211,17 miliar. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy