Ibadah.co.id – Kegaduhan penyebutan “Kue Klepon Tidak Islami” semakin menjadi-jadi di jagat media sosial, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, dan Instagram. Semua media sosial tersebut yang dijadikan interaksi sosial antar masyarakat terhadap postingan gambar kue klepon yang memicu lelucon bahkan konflik antar agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku akun yang menyebarkan info hoax di jagat media sosial.
“Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial tersebut karena secara nyata telah menyebabkan kegaduhan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asroroun Ni’am Sholeh di Jakarta, Kamis (23/07).
Asroroun Ni’am meminta kepada masyarakat umum untuk tidak menyebarkan kabar hoax tentang kue klepon yang menyebutkan tidak islami. Sebab, kabar yang dijadikan bahan olok-olok yang menimbulkan permusuhan, kegaduhan, dan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan.
“Tidak menjadikan meme tersebut sebagai bahan olok-olok yang bisa berdampak hukum,” katanya.
Sementara itu, penjual keu klepon Ainur Aziza (40), pemilik Toko Klepon Raja Rasa asal Pasuruan menyebutkan kue klepon adalah makanan islami, bahkan dari cara pengelolaannya mengucapkan basmalah terlebih dahulu dan tidak lepas membaca shalawat proses pembuatan.
“Dari usaha klepon ini, saya sampai bisa naik haji. Apa kurang islami,” tegasnya.
Maka dari itu, Asroroun Ni’am menyebutkan bahwa postingan tersebut termasuk pelecehan pada agama. Dia meminta kepada masyarakat umum untuk tidak terpancing pada postingan yang unfaedah dan mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain. (HN/Kontributor)