Take a fresh look at your lifestyle.

Berkali-kali Hina Ulama, Maaher At-Thuwailibi Ditangkap

150

Ibadah.co.id – Karena dianggap berkali-kali menghina ulama, Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh Polri. Menurut Muannas Alaidid, selaku kuasa hukum pelapor, penangkapan ini bertujuan agar Ustadz Maaher At-Thuwailibi merasa jera dan tak mengulangi lagi.

Seperti dilansir detik.com pada 3/12/20, Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap penyidik dari Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim Polri. Dia ditangkap gegara laporan dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya. Bagaimana jejak cuitannya?

Muannas Alaidid, selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan Ustadz Maaher bukan hanya sekali menghina kiai-kiai NU. Disebutkannya, Ustadz Maaher juga pernah menghina Gus Dur hingga Ma’fur Amin.

“Maaher ini bukan kali pertama kayak gini. Kalau kita ikuti jejak digitalnya, dia banyak kali melakukan penghinaan kepada kiai-kiai NU, kayak mulai Gus Dur, Kiai Said, Kiai Ma’ruf Amin, bahkan polisi disebut sebagai ‘monyet berseragam cokelat’,” tuturnya saat dihubungi wartawan, Senin (16/11/2020).

Maka dari itu, untuk penghinaan ulama NU yang dilakukan Ustadz Maaher, Muannas ingin ada efek jera.

“Jadi harus ada efek jera, makanya kita nggak ada pilihan (sehingga melaporkan), kalau nggak dia merasa benar,” imbuhnya.

Pelaporan ini sendiri, Muannas melaporkan pemilik akun @ustadzmaaher_ atau Ust Maaher At-Thuwailidi Official soal cuitannya ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’. Muannas menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.

“Berkaitan sama konten dia yang menyebut ‘pakai jilbab itu cantik ya kaya kiai-kiai Banser’, nah itu mencantumkan foto Habib Luthfi. Nah, menurut undang-undang, konten itu dilarang, karena penghinaan,” katanya.

Maaher saat itu menjawab komentar akun @gunduladul pada 25 Agustus 2020. Akan tetapi, akun @gunduladul telah di-suspended.

“Iya cuitan Maaher yang katanya dia menanggapi twit-nya orang yang dia katanya ‘perempuan’. Terus dia tanggapi ‘cantik ya pakai jilbab’, tapi dia mencantumkan fotonya Habib Luthfi, kan itu nggak ada urusan bawa-bawa Habib Luthfi,” kata Muannas.

Cuitan Ustadz Maaher itulah yang tidak diterima pihak keluarga Habib Luthfi.

Ditangkap di Rumahnya

Atas laporan itu polisi melakukan penangkapan terhadap Ustadz Maaher. Dia ditangkap pukul 04.00 WIB pagi tadi oleh Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim.

Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro, mengungkap kliennya dijemput dini hari tadi di kediamannya dini hari tadi.

“Disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri,” kata Djudju kepada detikcom, Kamis (3/12/2020).

Djudju kemudian memberikan salinan surat penangkapan Ustadz Maaher. Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher disebutkan sebagai tersangka.

Tim Bareskrim menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Dari foto yang diterima, tim dari Bareksrim Polri tampak memperlihatkan surat dalam sebuah map ke seorang wanita di halaman rumah. Wanita berhijab itu kemudian melihat melihat isi surat.

Maaher pun tampak dibawa dari kediamannya. Dia terlihat memakai kopiah berwarna putih, serta baju warna hitam. Dia juga tampak mengenakan masker di dagu.

Djudju menyesalkan penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi tanpa didahului panggilan pemeriksaan. Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga, menurutnya, tidak memahami atas kasus apa ia ditangkap.

“Cara-cara proses penangkapan seperti itu patut diduga melanggar prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ustaz Maheer juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap. Hal itu tidak sesuai dengan proses penyelidikan menurut Pasal 1 butir 2 KUHP, yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur UU,” bebernya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan Maaher dijerat UU ITE. “Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Argo. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy