Take a fresh look at your lifestyle.

MUI Pertanyakan Sertifikasi Halal Dalam Naskah UU Cipta Kerja

166

Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Sekjen, Nadjamuddin Ramly mempertanyakan soal kepastian sertifikasi halal dalam naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pasalnya ada dua naskah yang MUI terima dan keduanya berbeda.

Seperti dilansir republika.co.id pada 22/10/20, Wakil Sekjen Dewan Pimpinan MUI, Nadjamuddin Ramly mengatakan MUI memang menerima naskah UU Cipta kerja yang tebalnya 1.187 halaman dari pihak Istana Negara. Naskah ini diserahkan oleh  Mensesneg Pratikno secara langsung di rumah wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyidin Junaidi, di Bogor.

”Di serahkan pada Ahad (18/10) lalu di rumah Pak Muhyidin di Bogor oleh Mensegneg Pratikno. Jadi naskah yang setebal itu yang kami terima. MUI belum menerima naskah setebal 800-an halaman yang katanya sebagai hasil dari rapat paripurna di DPR yang katanya kini sudah diserahkan kepada Presiden. Ukuran naskah UU Ciptaker yang diterima MUI adalah memakai format folio,” kata Nadjamuddin Ramli, ketika dihubungi Kamis (22/10).

Adanya naskah itu, lanjut Nadjamuddin, tentu saja MUI menjadi bertanya-tanya versi mana UU Cipta Kerja yang sudah final. Sebab, ternyata ada banyak format atau macam UU Cipta Kerja itu. ”Dari kajian kami naskah itu kini sudah ada enam versi. Maka versi mana yang benar? Misalnya kok ada versi DPR dan versi Istana ini, lalu ada versi lain misalnya yang 900-an halaman,” katanya lagi.

Khusus terkait dengan MUI, pihaknya akan segera berkirim surat kepada presiden tentang hilangnya kewenangan MUI dalam soal pengesahan sertifikat halal. Pada naskah DPR, kewenangan MUI untuk mengeluarkan sertifikat halal masih ada. Tapi dalam naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan Mensesneg menjadi tidak ada.

“Dalam naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan Pak Pratikno itu, di sana ada aturan baru bahwa kalau dalam tenggang waktu tiga hari MUI tidak mengeluarkan sertifikat halal, maka secara otomatis pihak Kementerian Agama yang menerbitkan aturan itu. Nah, Dewan Halal Nasional MUI akan segera berkirim surat soal ini,” kata Nadjamudin Ramli.

Sebelumnya, dari berbagai pemberitaan yang tersebar di media massa, DPR secara resmi menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (14/10) lalu. Prosedur selanjutnya, UU Cipta Kerja akan ditandatangani Presiden Jokowi.

“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU (UU Cipta Kerja) sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik,” ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan di gedung Setneg, Jakarta Pusat.

Indra menegaskan naskah UU Cipta Kerja yang dikirim ke Kemensetneg memiliki tebal 812 halaman. Naskah yang dibawa Indra itu bersampul putih. Dia juga tampak membawa satu amplop surat berwarna putih. “Seperti yang disampaikan pimpinan DPR kemarin 812, nggak ada yang berubah,” ujar Indra. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

2 Comments
  1. […] – Indonesia sebagai negara yang mayoritas muslim mampu menyumbang produk-produk halal terbesar di dunia. Dengan begitu, potensi tersebut tidak diakui secara […]

  2. […] – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk memboikot produk Prancis. Sikap yang ditunjukkan oleh […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy