Jakarta, Ibadah.co.id –Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai, saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa perlu untuk mengeluarkan taujihat atau seruan agar pemilu 2024 berlangsung jujur, adil, dan damai. Delapan seruan tersebut disahkan dan dikeluarkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III yang berlangsung di Jakatra.
Taujihat yang dilahirkan dalam Pleno XI yang dipimpin Prof Dr KH Noor Achmad MA dan Dr KH Ainur Rofiq, dituangkan dalam Surat Nomor Kep-92/DP-MUI/XII/2023, disahkan langsung oleh Ketua Umum MUI KH. M. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirdyah Tambunan tertanggal 3 Desember 2023.
Taujihat yang dibacakan langsung Ketua MUI Prof Dr Hj Amany Lubis berisikan beberapa poin penting, di antaranya menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi, menjaga persatuan, kewajiban memilih pemimpin, prinsip Pemilu, netralitas aparat pemerintahan, keteladanan pemimpin, serta hoax dan ujaran kebencian.
Berikut delapan butir Taujihat tentang Pemilu Jujur, Adil, dan Damai:
1. MUl menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nilai agama.
2. MUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemiludengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasisl suara, dan jual beli suara.
3. MUI mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
4. MUI menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja secara profesionalmengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
5. MUI mengimbau dan mengingatkan agar Aparatur Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Indonesia (Polri), Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menjaga integritas, dan profesionalitasnya dengan memegang dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
6. MUI menyerukan kepada para pengurus MUI di semua tingkatan yang ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis Pemilu 2024 untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalammenerapkan politik yang berakhlak mulia, politik yang bebas, jujur, dan adil serta ikut berupaya mencegah terjadinya politik uang dan politik curang.
7. MUI mendorong agar Pemimpin Nasional yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai panglima dalam menjalankan roda pemerintahan.
8. MUI menyerukan kepada media massa, media elektronik, dan media online untuk bersikap netral dan pro aktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Sumber : MUI