Take a fresh look at your lifestyle.

Sidang Sengketa Pilpres, MUI: Proses Persidangan Menjunjung Tinggi Asas Keadilan, Kejujuran, Independensi dan Kejujuran

0 92

Ibadah.co.id – Kita mengetahui dengan jelas bahwa proses persidangan sengketa pemilu yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Terlebih menjunjung asas atau prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan, dan profesionalitas. Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi sebagaimana diterima ibadah.co.id melalui pesan WhatsAppnya, (26/06).

“MUI mencermati dengan seksama bahwa proses persidangan di MK berjalan dengan lancar, tertib dan menjujung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan dan professional,” ujarnya.

Hal ini tak lain merupakan sebab para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Ini tak hanya bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji, namun juga memberikan  pembelajaran kepada masyarakat tentang berdemokrasi secara sehat, dewasa dan bermartabat.

Maka dari itu, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara maupun kepada Allah Swt.

“MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keihlasan, karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum,,” terangnya.

MUI mendasarkan juga pada kaidah fikih, hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf (keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan).

Selain itu, MUI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusifitas dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya. Tetap mengedepankan sikap santun, damai, dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya. Putusan MK akan dimajukan yang semula tanggal 28 menjadi 27 Juni 2018.

“Marilah kita kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai dan diridloi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkasnya. (AS/ibadah.co.id)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy