Ibadah.co.id – Menjelang hari raya kurban, maka sebagai umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan kurban jika ia mampu. Sebab, berkurban adalah satu ibadah yang disangat dicintai oleh Allah di bulan Dzulhijjah sebagaimana dalam hadis Nabi saw bersabda, “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai Allah melebihi dari menyembelih hewan qurban.” (HR. Timridzi dan Ibnu Majah).
Lalu pertanyaanya, bagaimana hukum arisan kurban? Bolehkah dalam Islam?
Sejatinya arisan kurban dapat kita pahami dalam dua maksud, yang pertama adalah bentuk dari hutang kepada sesama dan kedua adalah saling tolong-menolong dalam kebaikan. Misalnya, bapak-bapak ikut arisan kurban dan menang undian, maka di tahun ini dia diharuskan berkurban dengan uang dari anggotanya yang lain. Sebagian ulama memperbolehkan berkurban meskipun dengan cara berhutang.
Menurut pendapat dari Imam Abu Hatim sebagaimana dikutip oleh Ibn Katsir dari Sufyan at-Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).
Sufyan at-Tsauri rahimahullah mengatakan: “Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berutang untuk membeli unta qurban?” beliau jawab: ‘Saya mendengar Allah berfirman: Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta qurban tersebut).” (QS. Al Hajj: 36)
Namun, kebolehah tersebut harus diperjelas terlebih dahulu. Misalnya, nama yang keluar dari undian tersebut diharuskan berkurban atas nama dirinya sendiri bukan atas nama anggota yang lain. Artinya, kurban tersebut menjadi haknya bukan hak orang lain.
Misalnya, anggota arisan kurban memiliki anggota 30. Jika uang tersebut dikumpulkan, maka bisa dibeli satu ekor sapi. Lalu, saat diundi, hanya satu nama yang keluar. Maka, orang tersebut diharuskan berkurban atas nama sendiri bukan atas nama 30 anggota anggota arisannya. Jika atas nama anggota arisan, maka termasuk sedekah, bukan kurban.
Dasar hukum dari hadis Nabi Muhammad Saw bersabda, “Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang.” HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi
Ringkasnya, arisan kurban dikatakan sah dan boleh jika jelas siapa yang mendapat giliran atau bagian untuk membeli kambing atau sapi meskipun akadnya termasuk berutang. (HN/Kontributor)