Take a fresh look at your lifestyle.

BPJPH Menerima 6.203 Pengajuan Sertifikasi Halal, Kemenag: Terbitkan 560 Sertifikat Halal, 80 Persen UMKM

61

Ibadah.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah menerbitkan 560 sertifikat halal dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak 17 Oktober 2019 sampai sekarang.

Sertifikasi halal ini sebagai bentuk kehalalan dalam suatu produk berdasarkan syariat Islam dan Undang-Undang.

Dikutip dari Kemenag.go.id, Rabu (23/09),  Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, jumlah sertifikat itu akan terus bertambah karena proses sertifikasi halal terus berjalan baik di BPJPH pusat maupun di tingkat provinsi. 

Dia menambahkan, Sertifikat diserahkan kepada pelaku usaha secara terpisah melalui Satuan Tugas (Satgas) Layanan Sertifikasi Halal di masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama propinsi setempat.

“Dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, kita memasuki era baru sertifikasi halal di Indonesia. Dan sejak 17 Oktober 2019, BPJPH mulai memberikan layanan sertifikasi halal yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan MUI dan LPH,” terang Sukoso di Jakarta, Rabu (23/09).

“Dengan proses sertifikasi halal ini, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH melalui mekanisme sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS, mengatakan dari 560 Sertifikat Halal yang diterbitkan, 80 persen dari UMKM.

“Kurang lebih 80% dari keseluruhan sertifikat halal tersebut diperuntukkan bagi UMKM,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, BPJPH saat ini menerima 6.203 pengajuan Sertifikasi Halal melalui Satuan Tugas Layanan Halal di setiap provinsi yang berada di setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setempat.

Namun, Marzuki menambahkan, di masa pandemi Covid-19 terjadi penurunan secara signifikan. Penurunan tersebut dilatarbelakangi sektor usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjadi dampak dari pandemi Covid-19.

“Jumlah pengajuan permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh pelaku usaha ke kami mengalami penurunan signifikan sejak munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya dari sektor UMK,” ujarnya.

Sebagai bentuk dari pandemi, BPJPH telah melakukan penyesuaian kondisi UMKM dan Umum. BPJPH menyediakan pemberian layanan sertifikasi halal dengan diprioritaskan melalui email sertifikasihalal@kemenag.go.id. Layanan sertifikasi halal melalui tatap muka dibuka secara terbatas seperti untuk konsultasi dan konfirmasi pendaftaran dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. (HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy