Capai Belasan Ribu, Petisi Online Tolak Din Syamsuddin Radikal
Ibadah.co.id –Tercatat, belasan ribu orang menandatangani petisi yang menolak mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai tokoh radikal.
Dikutip dari laman change.org, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 14.527 orang hingga Senin (15/2) pukul 15.30 WIB. Diketahui, target partisipannya ialah 15.000 orang.
Petisi online itu dibuat oleh David dan ditujukan kepada GAR-ITB. Dalam deskripsi petisi, disebutkan bahwa tuduhan Din sebagai tokoh radikal adalah tindakan yang tidak masuk akal.
Sebelumnya, GAR-ITB melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparat Sipil Negara KASN melalui surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021. Surat itu diklaim telah diteken 1.977 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan tertanggal 28 Oktober 2020 lalu.
Mereka menyebut Din sebagai radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI. Atas laporan itu, sejumlah unsur masyarakat protes dan menolak pelabelan Din sebagai sosok yang radikal.
Baca Juga : Muncul Labelisasi Radikalisme, Menag Ajak Masyarakat Tabayyun
Mengutip petisi tersebut, disebutkan bahwa, “Pimpinan KASN dan Kementerian Agama hendaknya dapat menilai masalah ini secara objektif dan adil. Dengan begitu dapat diciptakan suasana kepegawaian yang lebih kondusif terkait isu sosial politik,”.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim mengaku kecewa terhadap tindakan kelompok yang sengaja menuduh Din Syamsudin sebagai sosok yang radikal, terlebih Din sudah dikenal berperan dalam mengkampanyekan Wasatiyatul Islam atau Islam Moderat di berbagai forum dunia.
“Bahkan tak segan-segan beliau mengkritik siapapun yang menangani radikalisme -ekstrimisme dengan cara-cara radikal dan ugal-ugalan. Jadi, laporan dan tuduhan radikalisme yang dialamatkan kepada Prof Din Syamsuddin adalah fitnah keji dan merupakan sebuah kebodohan,” ujarnya.
Merespons hal tersebut, Ketua KASN Agus Pramusinto menyatakan telah melimpahkan laporan dugaan radikalisme itu ke Kementerian Agama, kemudian diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN. (EA)