Take a fresh look at your lifestyle.

Hukum Menjual Barang dengan Harga Tinggi Menurut Ekonomi Islam

0 1,971

Ibadah.co.id – Ustaz Tio membacakan pertanyaan dari salah satu penanya tentang bagaimana hukum menjual barang dengan harga tinggi dengan perminataan barang yang banyak? Lalu bagaiman hukum menurut pandangan ekonomi Islam.

Menurut Ustaz Tio, hukum menjual barang dengan harga yang tinggi adalah hal yang wajar bagi setiap produsen, apalagi permintaan barang tersebut semakin meningkat. Misalnya, penjualan masker di masa sekarang, maka harga barangnya akan meningkat dua bahkan tiga kali lipat.

“Hanya saja jika itu terjadi di masa-masa corona saat ini, maka harga masker yang mahal termasuk masalah etika saja. Boleh tidak? Boleh-boleh saja, tapi tidak wajar. Dalam ekonomi Islam tidak ada ketentuan untuk mengambil berapa dari hasil penjualan yang ditetapkan oleh Islam itu sendiri,” pungkasnya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Keuntungan itu tidak dibatasi. Boleh saja diambil keuntungan 10, 20, 25 % atau lebih dari itu, asalkan tidak ada pengelabuan dalam jual belinya. Besarnya keuntungan di sini dibolehkan selama tidak ada ghoban (pengelabuan).

Artinya, seorang mukmin tidak memberikan keberatan harga kepada saudaranya apalagi dihadapkan dengan krisis ekonomi saat ini. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan musti ia tambah.

Sementara itu, jika ada penjual yang mengelabuhi pembeli yang tidak berdaya atau ia menipu orang miskin, dan ia menjual barang dengan harga tinggi. Maka, hukumnya tidak boleh. Hendaknya, dia menjual barang dengan harga standar seperti para penjual pada umumnya. (HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy