Ini Syarat-Syarat Mendirikan Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU)
Ibadah.co.id – Untuk mendukung pelaksanaan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, Kepdirjen ini harus menjadi panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin. Karena itu, pihaknya akan segera menggelar sosialisasi kepada para Kanwil terkait substansi KMA dan Kepdirjen ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
“Dengan Kepdirjen ini, pemberian rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara obyektif, transparan, dan terukur,” terangnya di Jakarta, Kamis (13/02).
Kepdirjen ini mengatur syarat dan prosedur pemberian rekomendasi izin oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Ada 13 syarat yang harus dilengkapi oleh BPW yang akan mengajukan permohonan rekomendasi izin.
Persyaratan tersebut adalah:
- Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW,
- Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. “Semuanya harus WNI dan beragama Islam,” tandas Arfi.
- Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus. 4. Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
- Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris
- Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah
- Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata
- Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW
- Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku
- Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan
- Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW
- Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opinion Wajar Tanpa Pengecualian.
- Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
Selain verifikasi dokumen persyaratan, kata Arfi, Kanwil juga harus melakukan peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan izin rekomendasi izin operational sebagai PPIU.
“Surat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan tidak bisa diwakilkan,” tandasnya.
Moratorium izin Baru PPIU telah diberlakukan sejak 2018. Saat ini, PPIU yang memiliki izin dari Kemenag berjumlah 979 PPIU. (ed.AS/ibadah.co.id/kemenag)