Maqashidus Syariah, Pembeda Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Ibadah.co.id- Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menyampaikan faktor pembeda bank syariah yang tidak dimiliki oleh bank konvensional adalah pelaksanaan maqashidus syariah dalam rapat bersama Direksi.
Maqoshidus syariah merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan syariah, dimana semua aktivitas kehidupan termasuk perbankan harus sesuai prosedur prinsip syariah.
BSI telah melaksanakannya dari sisi penampilan kantor, pakaian karyawan dan berbagai tampilan fisik yang mencerminkan Maqashidus Syariah.
Anis berharap maqashidus syariah dapat diterapkan di seluruh kegiatan operasional Bank Syariah.
“Maqoshidus Syariah harus menjadi satu indikator keberhasilan BSI dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga keberadaan BSI bisa memberikan kontribusi positif bagi kemajuan umat, bangsa dan negara,” tegas Anis.
Ia meminta pemerintah agar insentif perpajakan dari pemerintah untuk BSI tidak disamakan dengan bank konvensional lainnya.
Baca Juga : Miliki Tekad Masuk 10 Bank Terbaik Dunia, Ini Sejumlah Tantangan BSI
Selama ini, dalam hal perpajakan, perbankan syariah dan perbankan konvensional mendapat perlakuan yang sama. Padahal, terdapat perbedaan karakteristik antara keduanya.
Dengan adanya insentif fiskal khusus akan membuat BSI bisa lebih efisien dan lebih kompetitif.
Baca Juga : Dukung Green Economy dengan Plasticpay, BSI : Kolaborasi untuk Mengedukasi
“Kalau BSI bisa mendapatkan insentif fiskal, kita berharap ada peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan bank Syariah. Jadi treatment antara perbankan konvensional dan perbankan Syariah tidak bisa sama. Perlu ada penambahan insentif fiskal,” ujarnya. (EA)
Baca Juga : DPR RI : Lembaga Keuangan Syariah Kini Perlu Berbenah