MUI Tegaskan Kembali Soal Fatwa Pelaksanaan Shalat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19
Ibadah.co.id – Kalangan umat muslim masih banyak yang bertanya-tanya terkait pelaksanaan shalat jumat yang diganti dengan shalat zuhur sebagaimana difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terlebih juga dikaitkan dengan beberapa hadis yang mengatakan kalau tidak melaksanakan shalat jumat selama tiga kali berturut-turut dikatagorikan kedalam golongan munafik atau juga berdosa besar.
Menanggapi kerisauan itu, ketua umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi (Plt.) menegaskan bahwa fatwa MUI sangat insidental dalam hal ini terkait dengan shalat Jum’at di tengah wabah Corona. Adapun penjelasan singkat terkait kirisauan masyarakat tersebut sebagai berikut:
Setidaknya, menurut Zainut, fatwa MUI itu memuat tiga katagori, pertama jika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid 19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan Shalat Jumat.
Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran Covid 19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat zuhur.
Ketiga, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan Shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat zuhur.
Untuk di wilayah DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri memperpanjang masa status tanggap darurat Covid-19, dari semula 23 Maret hingga 5 April menjadi 19 April 2020. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus Corona di Jakarta terus meningkat tajam.
“Ini artinya untuk kawasan DKI Jakarta, termasuk dalam ketentuan fatwa MUI tersebut. Di mana penyebaran Covid – 19-nya sangat tinggi. Maka boleh tidak Shalat Jumat dan diganti dengan shalat zuhur,” ujar Zainut dalam rilis yang diterima ibadah.co.id (03/04/2020)
Terkait dengan hadits Nabi SAW ; “Siapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik”. (HR. Thabrani), itu bila tak ada uzur. Jelasnya, ancaman hadits tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan jumatan tanpa uzur.
“Sedangkan orang yang memiliki uzur apabila tidak melaksanakan shalat Jumat, karena sakit, safar (perjalanan), ketakutan, atau uzur lainnya misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti wabah Corona, maka dia tidak masuk dalam katagori yang disebutkan dalam hadits riwayat Thabrani tersebut,” tegasnya. (Ed.AS/ibadah.co.id)