Take a fresh look at your lifestyle.

PBNU dan Muhammadiyah Tanggapi Wacana Tarawih Dua Sif

2 97

Ibadah.co.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi wacana tarawih dua sif. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti mengatakan hal tersebut tidak masalah.

Sedangkan Ketua PBNU, Robikin Emhas mengatakan bahwa ia berpegang kepada kaidah La Dharara Wa La Dhirara.

Seperti dilansir okezone.com pada 23/3/21, Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla yang menginginkan sholat tarawih dilaksanakan dua sif untuk mencegah penularan Covid-19.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti mengatakan, secara hukum fikih tak ada masalah tarawih dibuat dua sif. Namun, ia menganjurkan sebaiknya pelaksanaan ibadah tersebut dilaksanakan di rumah saja karena pandemi belum berlalu.

“Secara hukum fikih tidak ada masalah tarawih dibuat dua sif. Walaupun, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 sebaiknya tarawih dilaksanakan di rumah. Itu jauh lebih aman. Tarawih di masjid atau musala harus dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (23/3/2021).

Dihubungi terpisah, Ketua PBNU, Robikin Emhas mengatakan, pandemi Covid-19 jangan sampai mengurangi sedikit pun syiar Ramadhan. Pandemi justru harus dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas peribadatan di bulan suci.

“Seperti dimaklumi, Ramadhan merupakan momentum tepat untuk melakukan introspeksi dan pertaubatan global, termasuk memohon ampunan Tuhan YME dan memohon pandemi segera berlalu,” katanya.

Kendati Ramadhan, Robikin juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa memerhatikan kesehatan dan keselamatan di tengah pandemi. Sebab itu adalah perintah agama.

Untuk itu, lanjut dia, pelaksanaan peribadatan di masa pandemi juga tidak boleh mendorong lahirnya kemudaratan pada diri sendiri maupun orang lain.

Robikin pun menyampaikan kaidah fikih ‘La Dharara wa La Dhirara’ yang pada intinya mengingatkan tiap insan tak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

“Kaidahnya jelas, La Dharara Wa La Dhirara. Bagaimana caranya? Antara lain dengan menaati protokol kesehatan yang sudah ada dan mengatur sif waktu pelaksanaan sholat tarawih. Toh waktu masuk dan batas akhir sholat tarawih cukup panjang,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DMI Jusuf Kalla mengusulkan agar pelaksanaan Tarawih dibagi menjadi dua sif atau bergiliran. Hal itu dilakukan untuk mencegah Covid-19. “Tahun ini masjid sudah bisa dipakai untuk Tarawih, selama memberlakukan protokol kesehatan yang baik. Maknanya apa? sebagian umat tidak bisa tertampung karena harus mengikuti aturan jaga jarak, untuk itu demi mengakomodir jamaah yang mau sholat tarawih, maka bisa dilaksanakan dua kali atau dua shift,” ucapnya pada acara Pelantikan dan Rakernas DMI Provinsi Nusa Tenggara Barat di Hotel Grand Legi, Mataram, NTB. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

2 Comments
  1. […] – Gubernur Riau, Syamsuar memperbolehkan masyarakatnya untuk mengadakan salat tarawih di masjid dengan syarat. Ia mengatakan bahwa pihaknya nanti akan memberikan himbauan terkait dengan […]

  2. […] – Gubernur Riau, Syamsuar memperbolehkan masyarakatnya untuk mengadakan salat tarawih di masjid dengan syarat. Ia mengatakan bahwa pihaknya nanti akan memberikan himbauan terkait dengan […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy