Perluas market Share, BNI Syariah Relokasi Kantor dan Tambah 17 Outlet di Aceh
Ibadah.co.id – BNI Syariah merelokasi Kantor Cabang BNI Banda Aceh dan akan menambah 17 outlet hingga berjumlah 21. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di daerah setempat.
“Dengan pertimbangan potensi daerah dan potensi ekonomi Provinsi Aceh, BNI Syariah memandang perlu untuk meningkatkan layanan di Propinsi Aceh antara lain dengan melakukan relokasi KC Banda Aceh ke lokasi baru,” kata Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo di Banda Aceh.13/12).
Abdullah mengatakan kehadiran gedung baru yang berada di Jalan TM Daud Beureuh lebih strategis, representatif dan lebih nyaman khususnya bagi masyarakat dan nasabah BNI Syariah. Begitupun dengan penambahan outlet itu sangat membantu untuk mempermudah melayani masyarakat yang hendak dan menjadi nasabah.
“Aceh memiliki potensi pasar yang cukup besar di sektor syariah sehingga kami manargetkan untuk meningkatkan layanan dan menambah outlet dari lima saat ini nantinya menjadi 21 outlet,” ujarnya dalam sambutannya.
Ia menjelaskan Provinsi Aceh merupakan wilayah yang dikenal religius dan memiliki umat muslim yang terbesar di Indonesia sebesar 98,5 persen dari total penduduk sebesar 5,19 juta.
Besarnya jumlah penduduk muslim tersebut merupakan sumber daya dan potensi utama bagi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh, khususnya potensi ekonomi syariah dan Industri Halal. Menurut dia perkembangan perbankan syariah, Propinsi Aceh merupakan propinsi yang memiliki market share perbankan syariah tertinggi di Indonesia sebesar 58,36 persen dari total Asset perbankan Propinsi Aceh sebesar Rp49 triliun (per Juni 2018), didorong oleh konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah.
“Market share tersebut jauh di atas market share perbankan syariah nasional sebesar 5,7 persen. Ini menunjukkan dukungan pemerintah daerah Aceh terhadap kemajuan ekonomi dan perbankan syariah sangat besar,” katanya.
Ia menambahkan dukungan pemerintah daerah terhadap ekonomi dan perbankan syariah juga ditunjukkan dengan rencana penerapan kebijakan Qanun/peraturan daerah Aceh Nomor 8 tahun 2014 yang menyatakan lembaga keuangan di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah, lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasi harus membuka Unit Usaha Syariah, transaksi keuangan pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota wajib melalui lembaga keuangan syariah.
“BNI Syariah siap mendukung penerapan kebijakan Qanun Aceh dengan dukungan jaringan dan layanan induk BNI dan kami juga siap untuk melayani masyarakat Aceh,” katanya.