Take a fresh look at your lifestyle.

RUU Cipta Lapangan Kerja Menghilangkan Kewenangan MUI Sebagai Pemberi Fatwa Halal

0 63

Ibadah.co.id -Selain dalam Pasal 1 angka 10 yang menyatakan bahwa sertifikasi dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bisa dikeluarkan melalui ormas keagamaan tertentu, juga dalam RUU Cipta Kerja Pasal 4 dan 7 juga memasukan ketentuan norma baru yang sebelumnya tidak ada.

Berkaitan dengan ini, menurut Direktur Esekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H. menyatakan tak lazim. Bahkan ini berpotensi membuat keretakan antar sesama umat Islam.

“Ini jelas tidak lazim. Jika pun boleh dilakukan maka ketentuan RUU Cipta Kerja Pasal 4 sebenarnya Pemerintah sedang menciptakan fase kemunduran 30 tahun ke belakang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu ketentraman masyarakat yang selama ini telah diberikan jaminan kenyamanan dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk yang berlogo halal MUI sebagai penanda jaminan kehalalan suatu produk yang tidak berdasarkan pernyataan sepihak dari pelaku usaha (self declare),” ujarnya.

Semua pelaku usaha, dibanding susah dan ribet mengurus sertifikasi halal ke lembaga yang ditentukan, sudah pasti lebih memilih memasang logo sendiri jika itu dilegalkan. Kalau demikian tentu akan membuat rancu dan meresahkan masyarakat.

“Padahal sertifikasi halal itu justru dalam rangka menentramkan konsumen dan umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia. Maka ketentuan kehalalan produk harus berdasarkan ketentuan fatwa MUI dan bukan dari yang lain. Bila ketentuan ini dipaksakan, maka negara sedang meruntuhkan bangunan moral yang selama ini dilakukan oleh para Ulama,” terangnya sebagaimana rilis yang diterima ibadah.co.id (17/02/2020).

Kalau ini terjadi, maka akibatnya dapat menciptakan disintegrasi antar ulama dan ormas Islam. Karena ketentuan Pasal RUU Cilaka membuka ruang  kepad semua Ormas Islam untuk memberikan fatwa tertulis atas sebuah produk.

Ini sangat berbahaya karena ulama yang selama ini telah bersatu dalam rumah besar MUI akan terpecah-pecah karena semua diberikan ruang untuk berfatwa yang diizinkan negara. Maka persatuan umat Islam tidak akan pernah terjadi. Ini justru kemunduran cara pandang Pemerintah yang akan memboroskan anggaran Negara untuk memperbaikinya.

Padahal sangat jelas dikatakan Pasal 1 angka 10 bahwa sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH itu berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan secara tertulis oleh MUI.

Juga dalam pasal Pasal 14 UU JPH yang mengatur  Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH harus memenuhi persyaratan: a. Warga negara Indonesia; b. Beragama Islam; c. Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi; d. Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; e. Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan f. Memperoleh sertifikat dari MUI.

“Dalam RUU Cipta Karya tersebut dihilangkan pengaturan terkait syarat-syarat dari pengangkatan auditor halal yang di mana salah satu syaratnya adalah memperoleh sertifikat dari MUI,” jelasnya.

Secara legal, tugas auditor halal harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi, memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk dan pengetahuan syariah, dengan standard yang telah dimiliki oleh MUI selama lebih dari 30 tahun.

Maka dengan dihilangkannya persyaratan menjadi Auditor Halal,  maka sangat jelas RUU Cipta Kerja ini telah mendelegitimasi peran dan kewenangan ulama. Ingat auditor adalah wakil dan saksi dari ulama dalam  melakukan proses pemeriksaan produk . Auditor Halal tidak sekedar orang yang memiliki kapasitas keilmuan tetapi dia juga memahami tentang syariah dan telah disumpah sebagai wakil Ulama dalam proses pemeriksaan produk yang dimohonkan sertifikasi halal.

IHW mengapresiasi niatan Pemerintah untuk  menghapuskan biaya seritfikasi halal bagi UKM. Inilah yang disuarakan oleh kami  selama 3 tahun terahir ini  dalam rangka membantu UKM memperoleh sertifikasi halal dengan mudah dan murah, sehingga dapat memberikan dampak bagi pertumbuhan UKM di pasar domestik dan menjadi daya saing melakukan ekspor untuk mendorong kembangnya Industri Halal di tanah air.

Namun harus dipahami, “jangan sampai menghilangkan  prinsip-prinsip yang tetap harus dijalankan dalam proses sertifikasi halal, misalnya penetapan produk halal melalui komisi fatwa MUI, bahwa caranya dapat dilakukan sesederhana mungkin dan se efisien mungkin. Contoh, untuk pengrajin tempe, maka dapat dilakukan sertifikasi halal bersama-sama melalui asosiasi pengrajinnya dengan mengumpulkan pengrajin dan menstardarisasi proses dan pengolahannya. Hal ini dapat juga dilakukan untuk usaha sejenis misalkan tukang bakso, kue cilok, kue rangi, sate ayam dan kafe keliling. Sertifikasi halal dilakukan secara kolektif,” pungkasnya. (ed.At/ibadah.co.id)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy