Take a fresh look at your lifestyle.

Sertifikat Halal Vaksin Belum Diputuskan, MUI Mempertanyakan Bahan Vaksin

0 91

Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai saat ini belum memberikan sertifikat halal pada vaksin covid-19. Sampai saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba vaksin corona pada pasien positif.

Ketua Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan, pihaknya baru mendapatkan undangan dari PT Bio Farma (Persero) untuk melakukan sertifikasi halal vaksin. Namun demikian, proses pengambilan keputusan fatwa halal belum akan dilakukan.

“Masih dalam proses. Kalau enggak salah ada undangan dari Biofarma ke Komisi Fatwa, kapan waktunya nanti mungkin akan ada yang diutus,” kata Hasanuddin dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/8).

Selain itu, Hasanuddin menambahkan, MUI akan melihat langsung bahan-bahan vaksin tersebut, apakah layak dipakai dengan bahan dasar halal atau tidak.

“Ada dua kemungkinan, kalau ada bahan halal, tentu disertifikasi halal. Sementara kalau ada bahan haram, belum ada bahan yang halal, bisa difatwakan darurat. Kalau belum ada (bahan) yang halal bisa digunakan dalam kondisi darurat,” ungkap dia.

Jauh sebelumnya, MUI meminta Bio Fatma untuk membuat vaksin dengan bahan dasar yang halal. Namun, pihaknya tetap meninjau dan mengeluarkan fatwa jikalau bahan vaksin tersebut terbuat dari bahan haram dalam kondisi darurat.

“Walaupun ada bahan haram, tapi dalam kondisi darurat, sementara bisa. Begitu kemungkinannya,” lanjut dia.

Seperti diketahui, saat ini Bio Farma tengah melakukan uji klinis vaksin Covid-19 temuan Sinovac yang diimpor dari China. Vaksin corona diuji klinis kepada 1.620 relawan di Jawa Barat. (HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy