Sertifikat Halal Berlaku 4 tahun, Berikut Cara Konversinya Menurut IHW
Ibadah.co.id –Setelah Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Keputusan Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal MUI dari 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun, berikut ini Indonesia Halal Watch (IHW) menjelaskan bagaimana cara mengkonversinya.
Keputusan itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 42 Bab Pembaruan Sertifikat Halal, “Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.”
Adapun kewajiban memperpanjang Sertifikat Halal bagi para pelaku usaha paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir. Ini juga sesuai ketentuan di Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan dalam Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP No. 39 Tahun 2021).
Cara Konversinya
Secara umum semua pelaku usaha bisa mengkonversi sertifikat halal yang dipunyainya menjadi 4 tahun asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:
Dilihat dari sisi waktunya, pelaku usaha bisa melakukan registrasi sertifikasi halal, baik bagi yang baru pertama mengajukan, pengembangan, atau perpanjangan sertifikasi (semula 2 tahun menjadi 4 tahun masa berlaku) dengan complete date registrasi di Cerol sejak 1 Juni 2021.
Bagi pelaku usaha bisa melakukan registrasi sertifikasi halal yang complete date di Cerol sebelum 1 Juni 2021, namun prosesnya belum selesai. Di sini pelaku usaha bisa mengajukan untuk diterbitkan ketetapan sertifikat halal-nya menjadi 4 tahun.
Baca juga: Smoke Free Jakarta Apresiasi Gubernur Anies Baswedan Atas Seruan Perlindungan Total Dampak Merokok
Poin yang ketiga, pelaku usaha bisa melakukan registrasi sertifikasi halal yang ketetapan halalnya telah terbit setelah 17 Oktober 2019 dan mengajukan untuk program konversi masa berlaku ketetapn halal di Cerol menjadi 4 tahun.
Namun menurut Direktur Eksekutif IHW Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H berpesan kepada para pelaku usaha yang hendak melakukan konversi masa berlaku perpanjangan sertifikat halal itu harus memastikan STTD dimiliki terlebih dahulu.
“Bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan konversi masa berlaku ketetapan halal MUI, maka sebelum melakukan permohonan agar memastikan bahwa perusahaan telah mendapatkan dokumen Surat Tanda Terima Daftar (STTD) terbaru dari Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima ibadah.co.id, Jakarta, (18/06/2021).
Baca juga: Sejarah Baru, Menag Tetapkan Setiap Tanggal 17 Gelar Hormat Bendera dan Doa
Pengajuan permohonan itu dapat dilakukan melalui sistem On Line CEROL LPPOM MUI pada menu “certificate conversion” untuk melakukan pengecekan nama produk/menu dan fasilitas pada ketetapan halal yang akan dikonversi, lalu upload dokumen STTD dari BPJPH, kemudian klik proses dan memberikan persetujuan pada customer agreement.
“Dengan ini, IHW mengajak kepada para pelaku usaha dan UMKM yang telah mendapatkan bersertifikat halal untuk segera melakukan pengurusan konversi masa berlaku ketetapan halal agar menjadi 4 tahun. Ini kesempatan dan ketentuan yang sangat membantu Pelaku usaha dalam rangka ikut aktif dalam Sistem Jaminan Produk Halal,” pungkasnya. (ibadah.co.id/ed.AS).