Take a fresh look at your lifestyle.

Bagaimana Hukum Bermain game Online Menurut Ilmu Fiqih ?

2 216

Ibadah.co.id – Bermain game merupakan kegiatan yang menyenangkan untuk merileksasikan diri setelah seharian beraktivitas, salah satu game online yang akhir-akhir ini dimainkan oleh masyarakat namun bagaimana pandangan ilmu fiqih mengenai permainan ini.

Mengutip artikel NU Online yang berjudul ” Game Online dalam Kajian Fiqih” menerangkan dasar hukum bermain game online yang menurut studi ushul fiqih menjelaskan bahwa obyek hukum (محكوم فيه) adalah perbuatan manusia mukallaf, bukan mukallaf itu sendiri, bukan sifat-sifatnya dan bukan benda-benda lainnya. Jadi babi tidak haram, yang haram adalah makan babi. Ibu kandung dan ibu mertua tidak haram, yang haram adalah menikahinya.

Perbuatan mukallaf tersebut ada dua. Pertama, disebut sebagai “baik” (al-hasan), yaitu perbuatan mukallaf yang diizinkan yang meliputi wajib, mandub, dan mubah (الحسن: فعل المكلف المأذون فيه واجبا ومندوبا ومباجا). Kedua, yang disebut dengan “buruk” (al-qabih), yaitu perbuatan mukallaf yang dilarang (القبيج: فعل المكلف المنهى عنه)  seperti haram.

Adapun makruh, menurut al-Imam al-Haramain, berada di antara baik dan buruk. Baginya, makruh tak bisa disebut buruk (al-qabih) karena orang yang melakukan perbuatan makruh tak dicela. Makruh tak bisa juga disebut sesuatu yang baik (al-hasan) karena orang yang melakukan perbuatan makruh tak dipuji

(ليس المكروه قبيحا لأنه لا يذم عليه ولا حسنا لأنه لا يسوغ الثناء عليه).

Tentang sesuatu yang diharamkan, para ulama membaginya menjadi dua bagian. Pertama, haram pada dirinya sendiri (حرام لذاته) karena di dalamnya sudah nyata mengandung mafasadat (لأن فيه مفسدة) seperti memakan daging babi. Kedua, haram li ghairihi, sesuatu yang diharamkan karena faktor eksternal, bukan karena faktor internal misalnya perkara mubah bisa diharamkan jika menimbulkan kemafsadaran (لأنه يؤدى الى مفسدة).

Sebagai perbandingan, para ulama fiqih terdahulu pernah membahas mengenai hukum bermain catur dan bermain dadu. Dinyatakan, karena permainan catur mengandalkan kekuatan pikiran sehingga mubah (tidak haram), maka permainan dadu yang mengandung unsur spekulasi, hukumnya haram. Disebutkan dalam Kitab Hasyiyah al-Jamal, Juz 23, halaman 268:

وفارق النرد الشطرنج حيث يكره إن خلا عن المال بأن معتمده الحساب الدقيق والفكر الصحيح ففيه تصحيح الفكر ونوع من التدبير ومعتمد النرد الحزر والتخمين المؤدي إلى غاية من السفاهة والحمق قال الرافعي ما حاصله ويقاس بهما ما في معناهما من أنواع اللهو وكل ما اعتمد الفكر والحساب كالمنقلة والسيجة وهي حفر أو خطوط ينقل منها وإليها حصى بالحساب لا يحرم ومحلها في المنقلة إن لم يكن حسابها تبعا لما يخرجه الطاب الآتي وإلا حرمت وكل ما معتمده التخمين يحرم

Oleh karena itu, sebagian ulama membuat syarat dibolehkannya permainan sebagai dalam Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyah Al-Fiqihiyyah (35/268-269):

(a). Tidak merendahkan harkat dan martabat manusia (أن لا يكون فيه دناءة يترفّع عنها ذوو المروءات).

(b). Tidak berbahaya atau membahayakan (أن لا يتضمّن ضرراً فإن تضمّن ضرراً لإنسان أو حيوانٍ كالتّحريش بين الديوك والكلاب ونطاح الكباش والتّفرج على هذه الأشياء فهذا حرام).

(c). Tidak menyebabkan seseorang lalai melaksanakan kewajiban atau tidak menyebabkan seseorang jatuh pada perbuatan haram (أن لا يشغل عن صلاةٍ أو فرضٍ آخر أو عن مهمّاتٍ واجبةٍ فإن شغله عن هذه الأمور وأمثالها حرم).

(d). Tidak mengandung kebohongan (أن لا يخرجه إلى الحلف الكاذب ونحوه من المحرّمات).

(e). Tidak mengandung unsur judi (عدم الميسر الذى أمر الله باجتنابه).

Diilhaqkan atau disamakan dengan bermain catur, maka bermain game online itu sebenarnya adalah mubah, sesuatu yang diizinkan untuk dikerjakan (مأذون فى فعله). Tentang mubah, para ulama ushul berkata: (والأصح أن المباح غير مأمور به من حيث هو). Namun, jika kenyataan di lapangan menunjukkan permainan game online itu menyebabkan seseorang lalai mengerjakan hal-hal yang diwajibkan syara’ (ترك الواجبات) atau menyebabkan seseorang jatuh pada perbuatan haram (فعل المنهيات), maka bermain game online itu bisa haram.

Baca juga : Hikmah Dan Keutamaan Salat Dhuha

Sumber : NU Online

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

2 Comments
  1. […] Baca juga : Bagaimana Hukum Bermain game Online Menurut Ilmu Fiqih ? […]

  2. […] Baca juga : Bagaimana Hukum Bermain game Online Menurut Ilmu Fiqih ? […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy