Ibadah.co.id-Puasa termasuk rukun Islam ketiga yang bersifat wajib dilakukan bagi umat Islam. Meskipun ia berhalangan untuk tidak berpuasa, namun esensi puasa tetap dilakukan di luar bulan Ramaadhan dengan niat untuk mengganti puasa yang ditinggal. Namun, jika ia sengaja tidak berpuasa padahal dalam kondisi mampu dan baligh, maka hukumnya dosa.
Hal ini berdasarkan pada ayat Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 183 tentang kewajiban berpuasa yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
Sementara menurut Abdul Wahab Sya’rani dalam kitab Mizanul Kubra mengatakan, “Ulama empat madzhab menyepakati kewajiban puasa bagi muslim baligh, berakal, suci, mukim, dan mampu berpuasa.”
Berdasarkan penjelasan Abdul Wahab Sya’rani, jikalau tidak tercantum dalam penjelasan di atas, maka boleh untuk tidak berpuasa, seperti: anak kecil yang belum baligh, orang gila, perempuan yang berhaid atau orang tua yang tidak mampu berpuasa.
Adapun puasa bagi anak kecil menurut Abdul Wahab Sya’rani memberikan batas minimal umur anak kecil yang wajib berpuasa, yaitu berumur tujuh tahun dan dipukul apabila tidak berpuasa saat umur sepuluh tahun. Hal ini berdasarkan perintah shalat dari Nabi Muhammad kepada anak kecil.
Oleh karena itu, anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun dianjurkan untuk menjadi ajang latihan berpuasa saat sudah dewasa atau baligh saat berumur sepuluh tahun.
Maka, sebagai orang tua akan memaksa sang anak yang berumur sepuluh tahun untuk melakukan puasa wajib. Jika membangkang boleh menghukum dengan cara memukul. Adapun istilah memukul di sini bersifat mendidik. (HN/Kontributor)
Sumber: NU Online.