Ibadah.co.id-Zakat fitrah memiliki dimensi sosial yang sangat tinggi, yaitu membantu yang lemah dan membutuhkan uluran zakat. Zakat fitrah hukumnya wajib dilakukan oleh perindividu. Biasanya umat Islam mengeluarkan zakat fitrah pada pergantian bulan Ramadhan ke bulan Syawwal. Artinya, zakat fitrah dibayarkan pada malam 1 Syawwal. Meski demikian, ulama Syafi’i memperbolehkan mendahulukan zakat fitrah ini, sebagai berikut:
“Pembayaran zakat fitrah mempunyai lima waktu, di antaranya: Pertama, waktu mubah, yaitu sejak permulaan bulan Ramadhan. Seseorang boleh mempercepat pembayaran zekat fitrah sejak permulaan bulan Ramadhan. Sebelum masuk bulan Ramadhan, seseorang dilarang membayar zakat fitrah. Kedua, waktu wajib, yaitu apabila seseorang mengalami dua masa, sedikit masa Ramadhan dan Syawwal. Ketiga, waktu sunah, yaitu sebelum pelaksanaan shalat id ….,” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nihyatuz Zain, [Bandung, Syirkah Al-Ma’arif: tanpa tahun], halaman 176).
Dalam hukum fikih, mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal bulan Ramadhan hukumnya boleh atau sah, Sebab sudah masuk hukum mubah pembayarannya. Artinya, pembayaran di awal waktu bukan untuk mempercepat, tapi sudah masuk waktu sebagaimana mestinya.
Percepatan membayar zakat di awal Ramadhan menjadi sebuah hikmah tersendiri di saat krisis ekonomi pandemi covid-19. Zakat fitrah ini bisa membantu seseorang yang membutuhkan atau kesulitan masalah ekonomi saat ini.
Adapun kewajiban zakat fitrah ini berlaku bagi mereka yang mengalami kemudahan (musir). Adapun yang mengalami kesulitan (mu’sir) tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Adapun ukuran kemudahan dan kesulitan seseorang dilihat dari persediaan makanan pokok untuk dirinya dan tanggungan nafkah pada waktu wajib membayar zakat, yaitu hari raya id dan malamnya.
Sementara seseorang yang tidak memiliki kelebihan makan pokok di waktu tersebut, tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. (Al-Baijuri, 1999 M/1420 H: I/534). (HN/Kontributor)
Sumber: NU Online