Take a fresh look at your lifestyle.

Hukum Jual Beli Emas Online Menurut Buya Yahya

0 339

Ibadah.co.id – Dalam sebuah kanal YouTube Al-Bahjah, Senin (20/07), Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Kiai Yahya Zainur Ma’arif atau disapa Buya Yahya menjawab pertanyaan dari para jamaahnya tentang hukum jual beli emas online.

Pertanyaan tersebut sudah sering ditanyakan dan dilakukan di berbagai transaksi media online di era modern saat ini. Sebab, transaksi lewat media online ini sangat digandrungi masyarakat umum karena dianggap simpel dan anti ribet.

Lalu, Bagaimana hukum jual beli emas online munurut pandangan Islam?

Buya Yahya mengatakan, perhiasan seperti emas, perak, ataupun uang termasuk dalam hukum naqdain. Artinya, jika ada pertukaran antara emas dengan perak atau emas dengan uang harus ada serah terima antara penjual dan pembeli.

“Harus dikatakan kalimat hulul (kontan) dan langsung diserahterimakan saat itu juga. Apabila ada penundaan barang saat itu juga, maka termasuk hukum riba,” ujarnya.

Sementara itu, Buya Yahya menambahkan, riba dalam media online termasuk riba riyad, yaitu riba yang terjadi akibat penundaan barang ribawi atau non ribawi yang disertai penundaan barang yang ditukarkan atau penundaan kepada salah satu penerimanya.

“Misalnya, orang membeli emas, lalu bilang bayarnya nanti. Orang tersebut memiliki kepercayaan kepada pembeli dan bilang bayarannya nanti dan membiarkan emas dibawa dan membayarnya nanti. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Maka, Buya Yahya menambahkan, hukum jual beli emas online atau kredit emas tidak diperkenankan. Sebab, sebagian dari pembayarannya adalah ditunda sesuai dengan dasar hukum fikih mahzhab imam empat. (HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy