Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Keringanan dalam Melakukan Kewajiban Shalat

1 5,448

Keringanan dalam Melakukan Kewajiban Shalat

Oleh Anwar Tandjung

Kita sudah ketahui bahwa rukhsah itu berarti suatu keringanan bagi manusia mukalaf dalam melakukan ketentuan Allah Swt. pada keadaan tertentu karena ada kesulitan; suatu kebolehan melakukan pengecualian dari prinsip umum karena kebutuhan (al-hajat) keterpaksaan (ad-darurat).

Dalam fikih terdapat kaidah-kaidah: “Yang darurat itu membolehkan yang dilarang” , “Tidak ada (dalam agama) yang susah dan yang menyusahkan”. Di samping itu prinsip Islam bertujuan menghilangkan kesukaran dan kesulitan.

Salah satu contohnya dalam melakukan kewajiban ibadah shalat. Dalam keadaan apapun kewajiban melakukan shalat bagi muslim dan muslimah yang sudah balig atau dewasa itu tetap berlaku. Terlepas apakah seseorang hamba itu sakit parah, atau dalam perjalanan, hujan deras, keadaan genting-ketakutan, perang dan lain sebgainya. Hanya saja tatacara pelaksanaan kewajiban ‘aini (pribadi) itu ada keringanannya. Karena tentunya keadaan itu memaksa sang hamba untuk tidak menjalanakan gerakan ibadah shalat secara sempurna. Tapi Allah Maha Rahman dan Rahim. Yakin saja ibadah itu akan diterima-Nya.

Shalat Qashar

Menurut bahasa Arab qashar berarti meringkas, yaitu meringkas shalat yang semula harus dikerjakan empat rakaat (misal dhuhur, ashar dan isya) menjadi dua rakaat. Hal ini sesuai firman Allah Swt. dalam surat An-Nisa’ ayat 101: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu”

Ini berarti, bila seseorang dalam bepergian (musafir) dibolehkan mengqashar shalat. Begitu pula jika dalam keadaan berperang. Karena tuntunan konsntrasi penuh dalam menghadapi serangan pihak musuh, maka diperboehkan mengqashar shalat. Seperti sabda Rasulullah, “Tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir”.

Adapun petunjuk tekhnis mengqashar shalat tentunya hanya terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang merupakan warisan para mujtahid dalam menentukan sebuah hukum. Sebagaimana keterangan dalam Matnul Gyayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Suja’:

Seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang berrakaat empat dengan lima syarat. 1) Kepergiannya bukan dalam rangka maksyiat. 2) jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh. 3) shalat yang diringkas adalah yang berrakaat empat. 4) niat mengqashar bersamaan dengan takbiratul Ihram. 5) dan hendaknya tidak bermakmum pada orang yang mukim (tidak musafir).

Adapun syarat kedua mengenai jarak tempuh perjalanan, maka mengqashar shalat hanya diperbolehkan ketika jarak tempuh bepergian mencapai 16 farsakh atau kira-kira 90 km. Yaitu jarak yang biasanya para musafir telah mengalami kelelahan dan kepayahan.

Akan tetapi jikalau orang tersebut melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat sehingga dapat menghemat waktu, maka baginya ada dua pilihan. Boleh mengqashar shalat ataupun tidak mengqashar. Karena pada dasarnya qashar sebagai sebuah dispensasi (rukhshah) tidaklah bersifat wajib. Tetapi bersifat anjuran. Artinya, qashar adalah sebuah pilihan yang disediakan oleh Allah bagi umatnya yang merasa berat melakukan shalat dengan empat rekaat ketika bepergian.

Adapun niatnya seperti berikut: (Disesuaikan dengan Dzhur, Ashar, dan Isya’)

Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la (Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah).

Shalat Jama’

Shalat jama’ adalah mengumpulkan dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu shalat. Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya’. Shalat jama’ ada 2 (dua) macam, pertama jama’ taqdim ialah melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktunya dhuhur atau melakukan shalat maghrib dan isya’ pada waktunya maghrib. Kedua, Jama’ ta’khir ialah melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktunya shalat ashar atau melakukan shalat maghrib dan isya’ pada waktunya shalat isya’.

Syarat-syarat jama’ taqdim ada 4 (empat): Pertama, tartib maksudnya mendahulukan shalat yng pertama dari pada yang kedua seperti mendahulukan shalat dhuhur dari pada ashar, atau mendahulukan maghrib dari pada isya’. Kedua, niat jama’ dalam shalat yang pertama. Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam, tapi yang sunat, niat bersamaan dengan takbiratul ihram. Niatnya shalat dhuhur dan ashar dengan jama’ taqdim: (Disesuaikan dengan waktu shalatnya)

“Saya niat shalat fardlu dhuhur empat rekaat dijama’ bersama ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

Ketiga, Muwalat ( berurutan ) maksudnya antara dua shalat pisahnya tidak lama menurut uruf, jadi setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihram untuk shalat yang kedua. Keempat, Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr, sebagaimana shalat qashar. Sebagaimana dalam matan gahayah wat taqrib:

“Boleh saja bagi musafir menjamak (mengumpulkan) antara shalat dzuhur dan ashar dalam waktu mana saja yang ia suka (diantara keduanya). Dan antara shalat maghrib dan isya’ di waktu mana saja yang ia suka.”

Adapun syarat-syarat jama’ ta’khir ada dua, pertama, niat jama’ ta’khir dilakukan dalam waktunya shalat yang pertama. niatnya shalat dhuhur dan ashar dengan jama’ ta’khir : (Disesuaikan dengan waktu shalat).

“Saya niat shalat fardlu Dzuhur empat rekaat dijama’ bersama ashar dengan jama, ta’khir karena Allah Ta’ala”.

Shalat Jama’ Qashar

Shalat jama’ qashar adalah melakukan shalat wajib yang mestinya 4 rakaat menjadi dua rakaat yang dikerjakan dalam satu waktu shalat. Misalnya mengqashar dan menjama’ shalat dzhur dan ashar, magrib dan isya’. Ingat shalat magrib teap dilakukan 3 rakaat, karena tidak dapat diqashar. Dalam pelaksanaannya sama seperti shalat jama’ taqdim dan jama’ takhir.

Contoh niatnya seperti: (Disesuaikan dengan waktu shalatnya). “Saya sengaja shalat fardhu dzuhur dua rakaat qashar jama’ bersama ashar, jama’ taqdim, tunai menjadi ma’mum karena Allah Ta’ala.”

Shalatnya Orang Sakit

Seorang hamba yang sedang sakit tetap diwajibkan melaksanakan shalat fardhu, selama akal dan ingatan orang yang sakit masih sadar. Berikut ini adalah tata cara shalat bagi oang yang dalam keadaan sakit dengan beberapa kondisi kesehatan yang berbeda-beda :

Pertama adalah orang yang sakit dalam keadaan tidak bisa berdiri, maka mereka boleh mengerjakan shalatnya sambil duduk, dengan ketentuan sebagai berikut : Ketika mengerjakan ruku’ caranya adalah dengan duduk membungkun sedikit semampunya. Sama halnya shalat di atas kendaraan.

Kedua, cara shalat ketika keadaan orang sakit tidak dapat berdiri dan tidak dapat duduk. Maka shalat orang yang sakit dalam keadaan demikian adalah mereka boleh mengerjakan shalatnya dengan cara dua belah kakinya diarahkan ke arah kiblat, kepalanya ditinggikan dengan alas bantal dan mukanya diarahkan ke arah kiblat. Dengan ketentuan ketika ruku’ dan sujudnya adalah sebagai berikut:

Cara mengerjakan ruku’nya adalah cukup mengerjakan kepala ke muka. Cara sujudnya adalah dengan cara menggerakkan kepala lebih ke muka dan lebih ditundukkan seperti terlihat pada gambar di bawah ini.

Selanjutnya shalat dengan cara berbaring seperti tersebut di atas, maka boleh mengerjakan shalatnya cukup dengan isyarat, baik dengan isyarat kepala ataupun dengan isyarat mata.

Dan jika semuanya tidak mungkin, maka orang yang sakit boleh mengerjakan dalam hati, selama akal dan jiwa masih ada.

Itulah yang perlu kita lakukan dalam hal mengerjakan shalat, setiap orang Islam wajib melaksanakannya meskipun dalam keadaan sakit selama akal dan ingatan seseorang masih dalam keadaan sadar.

Shalat di Atas Kendaraan

Dalam perjalanan menuju Mekkah-Madinah, tidak selamanya kewajiban shalat dapat dilaksanakan di luar kendaraan. Seperti halnya dalam pesawat, perjalanan tentu tidak mungkin dihentikan, sementara waktu shalat telah tiba.

Tatacaranya seperti berikut: Duduknya sama dengan duduk dalam tasyahud. Rukuk dan sujud dilakukan dengan isyarat yaitu dengan cara menundukkan kepala, tetapi penundukan kepala pada waktu sujud lebih rendah dari rukuk.

Hal ini seperti ditegaskan pada ayat, “Peliharalah segala shalatmu dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.” (QS. Albaqarah: 238).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Baca juga: Keringanan dalam Melakukan Kewajiban Shalat […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy