Jakarta, Ibadah.co.id – Untuk membantu sosialisasi kepada publik, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) DKI Jakarta hingga saat ini memiliki agen penggerak jaminan sosial (perisai) sebanyak 4000 orang.
“Kami memiliki perpanjangan sebanyak 4.000 agen perisai di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk menyampaikan informasi,” kata Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Indra Iswanto dilansir ANTARA, Jumat (7/7/2023).
Agen Perisai adalah adalah agen yang bertugas mengedukasi, mensosialisasi, serta memberikan pemahaman tentang program BPJAMSOSTEK kepada masyarakat umum di desa atau kelurahan untuk memperluas cakupan kepesertaan pekerja informal dan pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Indra menjelaskan, melalui mereka dan sosialisasi langsung pihaknya ke publik seperti kepada para pelaku seni hingga pedagang di Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) Setu Babakan, pada Kamis (6/7/2023), terus dilakukan.
“Dengan adanya sosialisasi dari kami diharapkan semakin banyak masyarakat tahu kegunaan BPJAMSOSTEK dan ada kesadaran menjadi peserta,” katanya.
Indra menyebutkan, sasaran sosialisasi di UPK PBB Setu Babakan yakni para pekerja informal seperti pedagang dodol Betawi, bir pletok, hingga pekerja seni.
Dia berharap, dengan sosialisasi yang merangkul setiap elemen masyarakat ini diharapkan manfaat BPJAMSOSTEK bisa dimanfaatkan dengan baik oleh peserta.
Adapun beragam manfaatnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Ia juga mengatakan, pihaknya juga terus memperbaiki penyampaian informasi dengan langsung mendatangi dari ruang lingkup RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.
Kendati demikian, lanjutnya, sosialisasi ini juga menemui tantangan di lapangan yakni kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai manfaat BPJAMSOSTEK.
Padahal, menurutnya, ada banyak kemudahan yang bisa dirasakan nantinya, termasuk adanya kesempatan bagi pekerja yang lupa atau tidak sempat membayar iuran per bulan.
“Nantinya akan terakumulasi misal pekerja bukan penerima upah menunggak iuran dia bisa bayar kekurangannya dulu dan tetap akan mendapatkan,” katanya.
Dengan demikian, pihaknya berharap para pekerja informal bisa menjadi peserta sehingga bisa bekerja tanpa rasa cemas dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.