Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Bolehkan Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Zona Merah, MUI : Bahkan di Fatwa Wajib

2 100


Ibadah.co.id –Penyebaran Covid-19 yang kini justru semakin meningkat, membuat mobilitas fisik harus dibatasi dengan ketat. Dalam hal ini, salat Jumat yang dilaksanakan oleh umat Islam secara berjamaah di masjid, kini diperbolehkan diganti dengan salat Zuhur, khususnya di wilayah zona merah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF.

“Bahkan di fatwa itu bukan hanya boleh, tapi wajib tak dilaksanakan salat Jumat itu di zona yang tak terkendali Covidnya, sekiranya kalau dilaksanakan menimbulkan mudarat. Tapi diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing,” kata Hasanuddin dilansir dalam  CNNIndonesia.com, Rabu (23/6).

Menurutnya sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

Hasanuddin juga menegaskan bahwa digantinya salat jumat dalam kondisi seperti ini tidak akan mengurangi ketakwaan kepada Allah SWT. Justru jka dipaksakan melaksanakan salat Jumat di masjid akan berpotensi menularkan virus Covid-19.

“Ada orang yang katakan ‘tidak melaksanakan Jumat itu mengurangi ketakwaan’. Saya jawab, ketakwaan kita bisa berhenti total kalau Covid tak dijaga, tetap ke kerumunan. Kita kan bisa meninggal karena tertular Covid. Ketakwaan kita jadi berhenti,” ujarnya.

Hasanuddin mengimbau umat Islam untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan diri. Terlebih lagi saat ini virus corona sudah bermutasi menjadi varian yang lebih cepat penularannya di tengah masyarakat.

Baca Juga : MUI Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Saat Ibadah

“Intinya daerah yang penularan corona tak terkendali wajib sebetulnya tak perlu salat Jumat berjemaah di masjid, dan diganti salat zuhur di rumah masing-masing. Nggak mengurangi ketakwaan juga,” tandasnya.

Baca Juga : Sungkem ke Gibran, Menag Yaqut Tunjukkan Adab yang Luar Biasa

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

2 Comments
  1. […] dimakamkan secara massal? Mengenai hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah pernah mengeluarkan fatwa. Ketua MUI bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al-Aiyub menyampaikan bahwa dalam […]

  2. […] Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masjid yang berada di dalam zona merah untuk tak menggelar salat Jumat. Hal ini disampaikan oleh Wasekjen MUI M Ziyad. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan, dan […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy