Take a fresh look at your lifestyle.

Hukum Puasa Ramadhan Keadaan Tidak Mandi Junub?

0 125

Ibadah.co.id-Berhubungan badan suami istri di malam bulan Ramadhan hukumnya sunnah. Namun, haram hukumnya berhubungan badan saat menjalani puasa Ramadhan di siang hari. Yang menjadi persoalan sekarang, bagaimana jika suami istri tersebut belum sempat mandi junub. Sah atau tidak puasa sepasang suami yang sudah bercinta?

Pada hakikatnya, berhubungan badan suami istri adalah sunnah Nabi. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dzar al-Ghifari, ada para sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad Saw, apakah berhubungan badan berpahala? Lalu Nabi Saw menjawab, “Apakah kalian tahu, jika dia menyalurkan syahwatnya di tempat yang haram, di dalamnya ada dosa? Begitu juga menyalurkan di tempat halal, ada pahala.” (HR. Muslim).

Kemudian, permasalahan muncul saat sepasang suami istri menyalurkan hasratnya di malam hari namun ia lupa tidak mandi junub. Sementara, waktu puasa dimulai dari fajar terbit hingga matahari tenggelam, seorang muslim dilarang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Lalu sepasang suami istri terbangun saat azan subuh hingga tidak sempat membersihkan diri dari hadas besar itu.

Maka, dalam sebuah hadis Nabi Muhammad Saw ada kisah Aisyah dan Ummu Salamah, dua istri Nabi Muhammad Saw. Keduanya mengatakan, “Rasulullah pernah berhadas besar (junub) pada waktu subuh di bulan Ramadhan karena malamnya bersetubuh, bukan karena bermimpi. Lalu berpuasa tanpa mandi sebelum fajar.” (HR. Muslim).

Menurut jumhur ulama berpendapat bahwa hadas besar bukan menjadi syarat dari sahnya puasa. Sementara persepsi dari tulisan Hardi Adi Ningrat dalam “Melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan bagi Orang yang Junub Menurut Pandangan Imam Syafi’i” bahwa seseorang yang berhadas dalam keadaan bermimpi di malam Ramadhan, maka ia tidak wajib mengqada puasa.

Ahli Fikih dari Madhzab Maliki, Syekh Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibnatul Ahkam (1996: jilid 2, hlm. 313) menegaskan, meskipun menunda janabah, lebih utama menyegerakan mandi junub (mandi wajib) sebelum terbit fajar atau sebelum subuh.

Sebagai cacatan, yang dimaksud hadas besar di sini seperti junub bukan haid dan nifas. Sebab, keduanya dalam keadaan berhadas besar tapi tidak boleh melakukan ibadah mahdhah, seperti: shalat, haji, dan juga puasa. (HN/Kontributor)
Sumber: Tirto.id

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy