Take a fresh look at your lifestyle.

Kasus Persekusi Anggota Banser, Polisi Telah Periksa empat Saksi dan Himabau Pelaku Serahkan Diri

0 56

Ibadah.co.id –Terjadinya persekusi oleh seseorang kepada anggota Banser Depok bernama Eko berbuah buntut pelaporan karena adanya indikasi perbuatan tak menyenangkan dan melangar aturan UU ITE. Kini kasus itu sudah ditangani pihak berwajib dan sudah mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari empat saksi.

Kejadian itu berlangsung pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Sampai saat ini ada empat orang saksi yang sudah diperiksa, kemudian juga kita melakukan olah TKP dan mencari alat bukti yang lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Selain memeriksa empat saksi tersebut polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut

“Juga meminta saksi ahli terkait dengan ITE maupun ahli bahasa terkait dengan kata-kata yang bersifat ancaman dan mengarah ke persekusi,” sambungnya.

Bastoni mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.

“Imbauan untuk segera menyerahkan diri, diproses dalam penyelidikan kita sehingga masalah cepet selesai dan tidak menjadi besar sehingga tidak menjadi konflik antara ormas-ormas yang ada di Jakarta Selatan,” ujar Bastoni di Mapolres Jakarta Selatan.

Bastoni kemudian menyebutkan inisial pelaku adalah H dan menyebut pelaku berdomisili di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, dua anggota Banser NU atas nama ES dan WS mengalami persekusi oleh orang yang identitasnya kini sudah dikantongi polisi.

Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari arah Pasar Jumat mau menuju ke arah Depok. Kedua anggota Banser ini tidak menyadari bahwa mereka sedang dibuntuti oleh seseorang.

Kemudian di TKP anggota Banser tersebut dihadang pelaku dan diintimidasi dengan kata-kata yang agak keras.

Tak hanya itu, pelaku persekusi bahkan memvideokan aksinya. Video persekusi tersebut kemudian viral di media sosial.

Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut.

Adapun pasal ancaman yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasat 310, 311, dam 335 tengtang penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE. (ed.AS/ibaadah.co.id/antara).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy