Fiqh Sosial Santri: Upaya Pembacaan Kitab Kuning Secara Kontekstual
Ibadah.co.id – Pembacaan terhadap realitas sosial akan mengantarkan pada suatu kesimpulan bahwa pengembangan fiqh merupakan suatu keniscayaan. Teks al-Qur’an dan Hadis sudah berhenti, namun masyarakat terus berubah dan berkembang dengan berbagai permasalahannya. Banyak permasalahan sosial, budaya, politik, ekonomi, dan lainnya yang muncul dan perlu mendapat legalitas fiqh. Sebagai bentuk paling praktis dari syari’at, wajar kalau fiqh dianggap yang paling bertanggung jawab untuk memberikan solusi supaya perubahan dan perkembangan masyarakat tetap berada dalam koridor syari’at. Begitu ungkap KH. Sahal Mahfudh dalam Nuansa Fiqh Sosial-nya.
Dalam tradisi pesantren, para santri cenderung menarik problem nyata di sekitarnya untuk disikapi sesuai dengan teks kitab kuning. Padahal, kesenjangan waktu antara penulisan kitab kuning dengan konteks saat ini, sulit diharapkan bahwa setiap kasus dapat ditemukan rumusan persisnya dalam kitab kuning. Dengan berkembangnya zaman, tidak menutup kemungkinan kalau nanti akan ada banyak permasalahan yang tidak bisa diselesaikan jika pemahaman terhadap kitab kuning masih tetap pada pola pemahaman tekstual.
Melihat kenyataan seperti ini, para santri harus mengimbangi pola pemahaman mereka selama ini dengan pola pemahaman kontekstual. Jika tidak, maka bukan mustahil kalau kitab kuning akan menjadi harta pusaka yang hanya bisa dimiliki tanpa banyak memberikan manfaat bagi solusi permasalahan yang aktual. Bahkan, pemahaman tekstual ini akan menyeret kaum muslimin memperlakukan fiqh sebagai dogma yang tidak bisa diganggu gugat.
Memang, menjadikan kitab kuning sebagai referensi untuk memecahkan permasalahan aktual bukan kesalahan ilmiah. Namun, ia harus disikapi sebagai suatu garis mendatar hingga dapat memberikan konsep-konsep pendekatan yang memperhatikan akar dan implikasi masalah yang timbul dalam masyarakat. Hal ini karena sesungguhnya setiap masalah yang muncul selalu memiliki konteksnya masing-masing, yang biasanya justru lebih kompleks dari pada masalah itu sendiri.
Maka dari itu, yang dibutuhkan oleh para santri adalah kemauan untuk membuka diri terhadap berbagai disiplin ilmu, baik eksak maupun sosial, di luar yang selama ini dianggap sebagai “ilmu agama”. Hal ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap kitab kuning benar-benar sesuai dengan konteksnya. Baik konteks masa lalu saat kitab kuning itu ditulis maupun konteks permasalahan yang terjadi sekarang.
Kontekstualisasi kitab kuning bisa dilakukan dengan cara memperluas penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyyah maupun ushuliyyah untuk digunakan bukan hanya pada persoalan fiqh yang menyangkut halal dan haram. Akan tetapi, juga untuk memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut kebijakan publik, baik yang menyangkut kebijakan politik, ekonomi, kesehatan, dan lain-lain.
Misalnya, Imam as-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wa an-Nadha’ir menyebutkan kaidah fiqh: ad-daf’u aula min ar-raf’i. As-Suyuthi memberikan contoh aplikasi kaidah ini pada penggunaan air musta’mal. Kaidah ini bisa juga diterapkan pada aspek kesehatan. Melalui kaidah ini dapat dipahami bahwa menolak penyakit dengan daya kebal yang kuat itu lebih utama dan lebih mudah daripada menyembuhkan penyakit yang sudah terlanjur menempel pada tubuh. Dalam konteks pandemi Covid-19 sekarang ini, upaya untuk mencegah penyebaran virus harus diutamakan. Dengan demikian, melalui pemahaman kaidah di atas, perintah untuk mencegah penyebaran virus merupakan perintah agama.
Itulah yang seharusnya dilakukan oleh para santri untuk meningkatkan kualitas intelektual di pesantren, dan di Negara Indonesia secara umum. Jika pengintregasian antara kitab kuning dengan berbagai referensi dan ilmu-ilmu lainnya ini dapat dilakukan dengan serius dan tepat, maka akan menciptakan sinergi ilmiah yang berguna untuk memecahkan permasalahan sosial kontemporer, serta tidak keluar dari akar sejarah tradisi Islam masa lalu. Kalau bukan “kaum santri” yang memulainya? Lalu siapa lagi?
Oleh: Nurul Huda – Pondok Pesantren Al-Anwar 3
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.