Take a fresh look at your lifestyle.

Sempat Ditutup, Kini Kemenag Buka Lagi Pendaftaran Akad Nikah

0 114

Ibadah.co.id – Sebab Corona, pendaftaran akad nikah sempat ditutup oleh Kementerian Agama. Namun demikian, bebeapa waktu lalu, Kemenag buka kembali pendaftaran akad nikah.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya telah membuka kembali pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah sempat dihentikan sejak tanggal 1 sampai 21 April 2020 akibat mewabahnya virus corona (Covid-19).

Keputusan tersrbut tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan,” kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, Jumat (24/4).

Meski demikian, pelayanan akad nikah di KUA itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Sementara permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.

Kamaruddin lantas merinci Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag yang mencatat ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.  Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020 lalu.

Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

“Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga menegaskan pelaksanaan akad nikah di KUA dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari. Hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan yang berdampak pada potensi penularan corona.

“Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,” sambungnya.

Disisi lain, Kamaruddin menjelaskan apabila calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA karena keadaan yang mendesak,  maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.

Demikian pula apabila catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad saat kuota layanan delapan pasang calon pengantin per hari sudah penuh.

“Itu jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima. Dan permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat,” kata dia.

Sebelumnya, Kemenag menutup seluruh prosesi akad nikah baik yang digelar di KUA, maupun yang di luar akibat pandemi virus corona sejak 1 April sampai 21 April 2020 lalu.

Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah di kantor keagamaan tersebut bagi para calon pengantin yang mendaftar sebelum 1 April 2020. Fachrul Razi menyatakan Kemenag telah mengeluarkan arahan pengembalian uang bagi calon pengantin yang terlanjur mendaftar setelah tanggal 1 April tersebut. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy