Ibadah.co.id – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyebut belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Keputusan batal atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi masih belum jelas. Meski demikian, Ditjen PHU telah menyiapkan skema apabila haji tahun ini dibatalkan karena wabah virus Corona, maka akan terdaftar tahun depan.
Dirjen PHU Kemenag, Nizar Ali mengatakan, jemaah bisa menarik kembali uang setoran lunas apabila haji tahun ini dibatalkan. Mereka yang menarik kembali uangnya masih terdaftar sebagai jemaah berhak lunas pada tahun depan. Skema tersebut berdasarkan rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (15/4) lalu.
“Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” ujar Nizar mengutip simpulan dari rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).
Nizar menegaskan, dana yang bisa diambil kembali oleh jemaah hanya setoran lunas, bukan setoran awal. Dana setoran awal bisa diambil apabila jemaah ingin membatalkan pelaksanaan ibadah hajinya.
Bagi jemaah haji reguler, ada dua cara yang disiapkan Kemenag untuk mereka yang ingin mengambil kembali uang setoran tunai, yakni datang ke Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengambilan dana.
Setelah jemaah mengajukan, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan menginput data tersebut ke sistem informasi dan komputerisasi haji (Siskohat), data yang sudah diinput akan diverifikasi dan disetujui oleh Subdit Pendaftaran.
Setelah itu, Dirjen PHU memberikan data jemaah yang ingin menarik dana setoran lunas ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah menerima data, BPKH mentransfer dana setoran lunas ke rekening jemaah.
“Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” ucapnya.
“Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya,” ucapnya.
Cara kedua yakni Ditjen PHU akan mengembalikan dana setor tunai semua jemaah, baik mereka yang mengajukan atau tidak. Ditjen PHU akan mengajukan pengembalian dana setoran tunai ke BPKH dan nantinya status jemaah yang tahun ini sudah lunas semuanya menjadi belum lunas.
Lebih lanjut, Nizar menjelaskan, untuk jemaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekening.
Surat tersebut kemudian diserahkan Kemenag ke BPKH dan dana setoran tunai akan ditransfer ke rekening jemaah. “BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah,” kata Nizar. (RB)