Take a fresh look at your lifestyle.

Wajib Bayar Fidyah Sebagai Ganti Tinggalkan Puasa

0 82
Ibadah.co.id – Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Fidyah, dikenal dengan istilah “ith’am”, yang artinya memberi makan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.
Dengan membayar fidyah, kewajiban orang tersebut untuk melakukan sesuatu menjadi gugur. Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman;
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: ” (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Lalu bagaimana menghitung besarnya fidyah? Dilansir dari berbagai sumber, ada empat versi cara menghitung fidyah.
Pertama, di dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan seorang lelaki yang melakukan jima’ atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadits tersebut menyebutkan karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus melaksanakan Fidyah dengan membayar sekeranjang kurma. Sekeranjang kurma yang dimaksud saat itu sebanyak 60 mud, dan itu untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan).
Dengan satuan kilogram, 1 mud itu sama dengan 0,6 kg, jadi satu hari puasa yang ditinggalkan itu harus dibayar dengan 0,6 kg makanan. Dalam kasus laki-laki di atas, 60 mud itu sama dengan 36 kilogram atau 36 liter kurma Penetapan jumlah besaran fidyah ini sudah dinilai oleh muhhadditsin atau para penyelidik hadits. Namun menurut sebagian ulama, hadist ini merupakan hasit dhaif (lemah)
Kedua, kalangan ulama yang berpendapat bahwa besarnya Fidyah itu sebesar 4 mud atau sama dengan 2,8 kg bahan makanan pokok seperti beras atau gandum.
Pendapat ini disandarkan pada sebuah hadis riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwa suatu ketika seorang lelaki berbuat jimak di siang hari pada bulan Ramadan.
Kemudian Rasulullah saw menyuruh lelaki itu untuk memberikan 1 wasak kurma, di mana 1 wasak terdiri dari 60 sha’, sehingga setiap orang miskin akan mendapatkan kurma sebanyak 1 sha’.
Ketiga, pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa besarnya Fidyah tersebut sebanyak 2 mud atau setara dengan 1,2 kg bahan makanan pokok.
Pendapat ini berdasarkan hadis riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kepada seorang lelaki yang berbuat zihar (menyamakan istri dengan ibunya) untuk memberikan 1/2 wasak kurma kepada 60 orang miskin.
Keempat, pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa besarnya Fidyah itu sama dengan Fidyah atas orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sebesar 2 mud.
Satu mud adalah seperempat sha’. Dan sha’ yang dimaksud ialah sha’ nabawi, yaitu sha’-nya Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam. Satu sha’ nabawi sebanding dengan 480 (empat ratus delapan puluh) mitsqal dari biji gandum yang bagus. Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi 480 mitsqal seimbang dengan 2040 gram. Berarti satu mud adalah 510 gram.
Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa satu mud dari biji gandum bekisar antara 510 hingga 625 gram. Para ulama telah menjelaskan, fidyah dari selain biji gandum, seperti beras, jagung dan yang lainnya adalah setengah sha’ (dua mud). Dan kita kembali kepada ayat, bahwa orang yang melebihkan di dalam memberi makan kepada orang miskin, yaitu dengan memberikan kepada orang miskin lainnya, maka itu adalah lebih baik baginya.
Meski terdapat perbedaan pandangan, mayoritas ulama lebih condong ke pendapat yang pertama karena didasarkan dengan dalil-dalil yang lebih kuat dari pada pendapat lainnya.
Sementara itu, dilansir dari situs NU, dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk mengganti per satu hari tidak menjalankan puasa.
Misalkan seorang muslim tidak puasa 10 hari, maka dia wajib memberi makan 10 orang miskin (masing-masing 1 mud) dalam sekali waktu saja. Atau bisa juga dengan memberi makan satu orang miskin selama 10 hari. Bisa juga memberikan makanan jadi atau bahan mentah atau uang.
Waktu membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua waktu. Pertama di hari itu juga saat seorang muslim tidak berpuasa. Kedua setelah Ramadhan berlalu, namun sebelum memasuki Ramadhan selanjutnya (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy